Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan tidak bisa memproses usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Medan dari Partai Damai Sejahtera.
Pasalnya, surat Pimpinan DPRD Medan yang dilayangkan ke KPU Medan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010.
Demikian ditegaskan Anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Sabtu (16/11/2013).
Rahmat menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan Pimpinan DPRD Medan, tidak disebutkan nama Anggota DPRD yang di-PAW maupun yang akan menggantikan.
Surat Pimpinan DPRD yang diterima KPU Medan hanya meneruskan permohonan PAW yang diajukan PDS maupun yang menolak dilakukan PAW.
Surat balasan bahwa usulan PAW yang diajukan tidak sesuai dengan PKPU 22/2010 telah dilayangkan KPU Medan kepada Pimpinan DPRD Medan pada Selasa (12/11/2013).
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPRD Medan telah mengajukan usulan PAW Anggota DPRD Medan dari PDS ke KPU Medan.
Keempat Anggota DPRD Medan tersebut yakni Landen Marbun, Budiman Panjaitan, Jhonny Nadeak dan Paulus Sinulingga. (BS-001)