Medan, (beritasumut.com) – Pengecekan langsung proses pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) di Kota Medan menguak adanya indikasi korupsi dalam pengurusan dokumen kewarganegaraan tersebut.
Hal ini terungkap dari pengakuan beberapa warga yang terdata sebagai pemilih invalid (belum miliki NIK dan NKK) saat Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay serta KPU Sumut dan Medan melakukan pemeriksaan secara acak di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (15/11/2013).
"Mau mengurusnya kami diminta Rp600 ribu sampai Rp700 ribu, kami bilang nggak sanggup," ujar seorang warga Jalan Periuk, Gang Saordot No 4B, Kelurahan Sei Putih Tengah, Deliana Hutagaol.
Deliana mengaku saat ini terdapat tiga orang pemilih di rumahnya yakni ia sendiri, suaminya dan anak mereka yang sudah berumur 17 tahun. Mereka hanya pasrah jika tidak terdaftar dalam DPT karena belum memiliki NIK dan NKK.
"Rugi sebenarnya kami nggak bisa memberi suara, tapi gimana lagi," ujarnya.
Ia bahkan menceritakan pengalamannya pada Pemilu Presiden Tahun 2009 lalu. Saat itu, ia memilih dengan menggunakan C6 orang lain karena ingin mencoblos namun tidak mendapatkan undangan memilih.
"Kalau dulu ada yang orangnya kosong, dikasih sama saya ya pakai itu saya datang mencoblos, karena sayang saya rasa suara itu," ungkapnya.
Temuan seperti ini menurut Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay sudah diperkirakan sebelumnya. Namun ia enggan mengomentari mengenai tarif yang memberatkan warga tersebut.
"Kalau soal tarif itu saya tidak perlu komentari, namun kondisi ini segera jadi bahan evaluasi bagi kami untuk dibicarakan antar lembaga di pusat, dan daerah tentunya," pungkasnya. (BS-001)