Medan, (beritasumut.com) – Pimpinan DPRD Kota Medan sedang menunggu surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum Kota Medan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah kader Partai Damai Sejahtera di DPRD Medan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy di Medan, Kamis (14/11/2013).
Politisi PKS ini mengatakan Pimpinan DPRD Medan sudah meneruskan surat proses permohonan PAW tersebut ke KPU Medan.
"Ya, benar, surat permohonan PAW dari PDS sudah kita teruskan ke KPU Medan pada Senin (11/11/2013) kemarin," sebutnya.
Dikatakan Ikrimah, pihaknya hanya meneruskan surat permohonan yang masuk dari partai anggota dewan yang akan di PAW. Dalam surat tersebut tertera 4 anggota dewan yang akan di PAW yakni Jhonny Nadeak, Paulus Sinulingga, Budiman Panjaitan serta Landen Marbun yang seluruhnya tergabung dalam Fraksi PDS.
Kemudian, kata Ikrimah, surat permohonan itu masih diproses KPU guna mengecek nama pengganti yang diajukan partai apakah pada Pemilu Legislatif 2009 mendapatkan suara terbanyak kedua. Setelah selesai diverifikasi, surat itu akan dikembalikan ke DPRD untuk diserahkan lagi ke Walikota Medan guna diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara agar diambil keputusan.
“Saat ini kita (Pimpinan DPRD) masih menunggu surat balasan dari KPU Medan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan Ahmad Arif meminta Pimpinan Dewan agar melibatkan BK dalam proses PAW. “Anggota dewan itu kan di bawah Badan Kehormatan, seharusnya kami dilibatkan dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Disebutkannya, surat permohonan PAW yang masuk ke Pimpinan Dewan harus terlebih dahulu diverifikasi keabsahannya oleh BK. Setelah selesai verifikasi BK, barulah Pimpinan Dewan meneruskannya kepada KPU.
Ketua Fraksi PAN Kota Medan ini mengaku, sudah memberitahukan keberatannya kepada pimpinan dewan baik secara lisan maupun surat resmi. “BK sudah layangkan surat keberatan kepada pimpinan dewan,” tandasnya.
Terpisah, Budiman Panjaitan mengatakan surat yang diproses oleh Pimpinan DPRD Medan adalah ‘abal-abal’. Sebab orang yang menandatangani surat permohonan itu merupakan pelaksana harian (Plh).
“Plh tidak ada hak untuk memproses permohonan PAW. Jadi bagaimana mungkin surat ‘abal-abal’ itu diproses oleh pimpinan dewan,” keluh Budiman.
Menurut dia, persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, karena dirinya dan rekan-rekannya yang lain melalui kuasa hukum mereka sudah mendaftarkan gugatan atas perbuatan Pimpinan DPRD.
“Kita lihat saja bagaimana proses hukum ini berlanjut,” tandasnya. (BS-001)