Dispenda Medan Kembali Gunakan Dua Parameter Penghitungan Tarif PBB

Redaksi - Senin, 11 November 2013 19:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Medan M Husni mewacanakan kembali penggunaan dua parameter untuk tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, pemberlakuan lima parameter tarif PBB dinilai merugikan Pemko Medan. 

Menurut Husni, di Indonesia yang memberlakukan lima parameter tarif PBB hanya Kota Medan dan Yogyakarta. “Saya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan lima parameter tarif PBB karena logikannya merugikan pemerintah daerah. Contohnya, ketika pengembang mendirikan perumahan, PBB seharusnya mencapai Rp1,3 miliar, tetapi setelah dipecah-pecah PBB-nya jadi murah karena mereka menggunakan parameter penghitungan dalam tarif 0,11. Padahal, yang membeli properti tersebut adalah orang yang mampu semua. Seharusnya kebijakan yang direvisi dulu itu untuk orang tidak mampu,” kata Husni di Medan, Senin (11/11/2013).

Dia menjelaskan, kondisi ini sangat tidak mungkin dipertahankan dan rendah sekali karena memang angka pembaginya cuma 0,11. Untuk itu, ke depan kebijakannya akan diberlakukan hanya mengenal dua parameter. 

“Saya meninjau ulang bukan maksud apa-apa, tetapi karena lebih yang diuntungkan itu adalah orang-orang mampu daripada yang tidak mampu dengan menggunakan 5 parameter penghitungan tarif PBB,” katanya.

Husni menambahkan, kedepannya pihaknya berniat akan memberlakukan dua atau tiga parameter pada tarif PBB seperti 0,2 atau 0,3, sedangkan untuk orang tidak mampu ada kebijakan tersendiri. Selama ini, banyak perumahan menggunakan 0,11 pembagiannya karena menggunakan luas lahan, padahal kalau induk sangat besar. “Untuk memperlakukan ini, Dispenda Medan akan melakukan uji publik,” ujarnya.

Husni juga mengatakan, pada Perda No 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB, perhitungan tarif PBB menggunakan 5 parameter yakni NJOP sampai dengan Rp499.999.999 tarif PBB dikali 0,115 persen. Sementara untuk NJOP Rp500 juta sampai dengan Rp999.999.999, tarif PBB dikali 0,215 persen, untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp1.999.999.999 tarif PBB dikali 0,215 persen, untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan Rp3.999.999.999 tarif PBB-nya dikali 0,225persen, dan untuk NJOP di atas Rp4 miliar tarif PBB-nya dikali 0,275 persen.

“Sebelumnya, dilakukan perubahan Perda PBB No 3 Tahun 2011, parameter perhitungan tarif PBB mengunakan dua parameter, yakni NJOP sampai dengan Rp1 miliar tarifnya 0,2 persen dan untuk NJOP di atas Rp1miliar sebesar 0,3 persen," sebutnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dispenda Medan Optimis Masyarakat Medan Antusias Bayar Pajak

Berita

Eldin Harapkan Camat dan Lurah Monitoring Pendistribusian SPPT PBB

Berita

Pemko Medan Rangsang Masyarakat Bayar PBB Melalui Pekan Panutan Pembayaran PBB

Berita

Pemko Medan Targetkan Pembayaran PBB Tahun 2016 Sebesar Rp 386,5 Milyar

Berita

Meski Naik Rp10 Miliar, Dispenda Medan Optimistis Penuhi Target PBB

Berita

Dispenda Medan Dapat Ponten 9