Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kota Medan merazia sejumlah tempat hiburan dan tempat usaha pariwisata lainnya di Kota Medan, Sabtu (9/11/2013) malam hingga Ahad (10/11/2013) dini hari.
Razia dipimpin Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Pemko Medan Fahmi Harahap didampingi petugas Satpol PP Pemko Medan dan Pomdam I/Bukit Barisan.
Petugas awalnya mendatangi Music Cooffe di Jalan Dr Mansyur. Di tempat yang tengah dipadati pengunjung tersebut, Fahmi menginstruksikan pertunjukan live music yang sedang berlangsung dihentikan karena pengelola Music Coffe tidak mengantongi izin menyelenggarakan live music.
Setelah memberikan surat peringatan pertama kepada pengelola Music Coffe dan menghentikan pertunjukan live music, tim kemudian merangsek ke Coffe Cangkir yang berada di sebelah Music Coffe. Di tempat tersebut, Fahmi juga menginstruksikan live music yang sedang berlangsung dihentikan karena pengelola tidak mengantongi izin menyelenggarakan live music. Sama seperti Music Coffe, pengelola Coffe Cangkir juga diberi surat peringatan pertama.
Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan Gagak Hitam, Medan. Di Jalan Gagak Hitam yang juga dikenal dengan Jalan Ring Road, Fahmi menginstruksikan pengelola Panti Pijat Anugrah menutup tempat usahanya karena tidak mengantongi izin usaha. Tidak hanya Panti Pijat Anugrah, petugas juga menginstruksikan pengelola Panti Pijat New Bersama yang juga berada di Jalan Gagak Hitam, menutup tempat usahanya karena tidak mengantongi izin.
Setelah itu, tim mendatangi Karaoke One Club yang juga berada di Jalan Gagak Hitam. Di tempat hiburan tersebut, Fahmi mengimbau pengelola segera memperpanjang izin usahanya karena izin Karaoke One Club sudah habis masa berlakunya sejak Agustus kemarin.
Kemudian tim bergerak menuju Equator yang berada di Hotel Soechi, Jalan Cirebon, untuk merazia pengunjung di bawah umur. Di tempat hiburan ini, petugas tidak mendapati pengunjung di bawah umur. Dari Equator, tim bergerak menuju Tobasa Club Hotel Danau Toba International di Jalan Imam Bonjol. Dari tempat hiburan ini, petugas berhasil menjaring lima orang pengunjung di bawah umur karena tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas.
Kelima pengunjung itu kemudian diboyong ke Kantor Disbudpar Pemko Medan di Jalan M Yamin, Medan, untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Kelima pengunjung tersebut baru akan diperbolehkan pulang apabila dijemput keluarganya.
Kabid ODTW Disbudpar Pemko Medan Fahmi Harahap usai pelaksanaan razia menjelaskan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Medan No 37 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Pariwisata serta merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Disbudpar Medan yakni melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha-usaha pariwisata di Medan.
Bagi tempat usaha pariwisata yang tidak memiliki izin atau masa berlaku izin yang dimiliki sudah habis maupun menerima pengunjung di bawah umur, diberi peringatan pertama. Namun apabila sudah diperingati berkali-kali namun tetap tidak mau mengurus izin maupun tetap menerima pengunjung di bawah umur, Disbudpar Medan akan mengambil langkah yang lebih tegas termasuk menutup tempat usaha pariwisata tersebut, tandas Fahmi. (BS-001)