Bawaslu Sumut Kukuhkan Keputusan KPU Coret Hadirat Manao

Redaksi - Minggu, 03 November 2013 23:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Bawaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menolak permohonan DPW Partai Amanat Nasional Sumut agar Keputusan KPU Sumut No.2872/Kpts/KPU Prov-002/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sumut Pemilu 2014 tertanggal 20 Agustus 2013, dicabut. 

"Menetapkan, menolak sebagian permohonan pemohon," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munte dalam sidang musyawarah gugatan sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Jumat (1/11/2013).

Meskipun menolak sebagian tuntuan dari Pemohon, Bawaslu juga menyatakan KPU Sumut kurang cermat dalam penerapan administrasi. Dimana pelapor menuliskan nama terlapor bukan Hadirat Manao, melainkan Hadirat Mamo. Dalam menindaklanjuti laporan itu, KPU tidak berupaya mengklarifikasi terkait kesalahan dalam penulisan itu. 

Akan tetapi, Bawaslu menilai kesalahan itu menjadi catatan dalam pertimbangan. Akan tetapi, keputusan Bawaslu menolak permohonan termohon terkait dengan substansi dari gugatan, yang mana DPW PAN Sumut selaku pemohon meminta agar Bawaslu mencabut Keputusan KPU Sumut No.2872/Kpts/KPU Prov-002/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sumut Pemilu 2014 tertanggal 20 Agustus 2013 yang tidak memasukan nama Hadirat Manao sebagai calon dari PAN.

Dalam permohonan dan keterangan dalam musyawarah sebelumnya disebutkan bahwa KPU Sumut sebagai pihak termohon tidak mengakomodir bagi orang yang pernah dipidana namun tidak pernah menjalani hukuman penjara, karena dihukum percobaan. 

Alasanya, aturan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya memberikan dua formulir mengenai tindak pidana. Formulir BB1 yang isinya tidak pernah dipidana, sedangkan formulir BB2 yang isinya surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) tentang berakhirnya masa hukuman.

Sementara, KPU Sumut menyebutkan bahwa bagi orang yang dihukum percobaan harus menyertakan surat dari kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU No.2872/Kpts/KPU Prov-002/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sumut Pemilu 2014 tertanggal 20 Agustus 2013.

Setelah mendengarkan keterangan dan penyampaian bukti juga saksi, Bawaslu berkesimpulan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak bisa diterima. Dimana Hadirat Manao pernah dipindana berdasarkan keputusan hukum yang berkuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Hal itu sesuai dengan bukti yang dihadirkan KPU Sumut berupa Surat Keterangan Pengdilan Negeri/NIAGA/HAM/PHI/Perikanan dan TIPIKOR Medan Nomor: W2.U1/11.957/Hkm.04.10/VII/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang menerangkan bahwa Saudara KRT. Hadirat Manao, SH., M.H terdaftar sebagai terdakwa di Pengadilan  Negeri Medan dengan reg.No.629/Pid.B/2007/PN.Medan .

Jaksa Penuntut Umum mendakwa KRT Hadirat Manao SH MH melanggar Pasal 68 ayat 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. 

Disertakan juga bukti Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor  629/Pid.B/2007/PN.Medan tertanggal 2 Juli 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 473/PID/07/PT.MDN tertanggal 11 Oktober 2007 jo Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No.617 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 25  Juli 2008 jo Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 9 Juli 2010.

Setelah membacakan hasil musyawarah, Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munte dan Aulia Andri memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak merasa tidak pusa untuk melakukan langkah hukum selanjutan.

"Demikian putusan ini, kepada pihak yang tidak merasa puas, silakan lakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Hardi, setelah mengetuk palu. 

Usai sidang, Hardi mengetakan, menolak sebagian itu mengenai permohonan pencabutan surat keputusan KPU Semut. Sedangkan yang diterima, menyatakan bahwa perkara ini sebagai gugatan pemilu.

"Yang diterima itu mengenai permohonan agar Bawaslu menyatakan ini sebagai sengketa pemilu. Sedangkan permohonan lain selanjutnya ditolak," katanya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan