Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Rehab Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pemuda dan Olah Raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2013 sebesar Rp95 juta yang dikerjakan CV Napal Jaya terancam ditolak dan dibongkar dinas terkait.
“Kalau memang benar material yang dipasang tidak sesuai dengan surat kontrak maka secara otomatis pekerjaan itu tidak diterima,” kata Manajer DAK Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemkab Deli Serdang AJ Pasaribu di Lubuk Pakam, Kamis (31/10/2013).
Menurut Pasaribu, berdasarkan data yang dimiliki mereka, gedung yang direhab itu adalah Rumah Dinas Kepala SDN 101864 Gunung Rintih yang dibangun Tahun 1989. Rehab dilaksanakan karena UPT belum ada kantornya. “Hingga saat ini UPT Kecamatan STM Hilir belum memiliki gedung tersendiri,” imbuhnya.
Kalau memang ditemukan kejanggalan dalam penggunaan bahan material maka dinas terkait pasti menolak pekerjaan yang dipercayakan kepada CV Napal Jaya itu, ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPP Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan Wagino SH meminta Kejari Lubuk Pakam mengusut penggunaan anggaran, karena dikhawatirkan anggaran yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diindikasikan atas adanya pernyataan Rikky selaku pimpinan proyek CV Napal Jaya yang tidak mengetahui jenis barang apa saja yang dipasang untuk rehab Kantor UPT STM Hilir.
Sementara Kepala UPT Kecamatan STM Hilir Agus Salim MPd saat ditemui mengatakan, mengenai rehab bangunan itu pihaknya tidak mengetahui dan tidak ikut campur. “Namun kami bersyukur Kecamatan STM Hilir mendapat proyek,” ujar mantan KUPT Kecamatan Sunggal ini. (BS-028)