Medan, (beritasumut.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikrimah Hamidy mengaku kecewa akibat belum tuntasnya pembahasan 32 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
“Ada ranperda yang sudah lama sekali belum tuntas diantaranya JPKMS dan Ranperda Kependudukan,” ungkapnya melalui telepon, Kamis (31/10/2013).
Ditambahkannya, Pimpinan DPRD sudah berulang kali menyurati pansus agar segera membahas ranperda tersebut.
“Kita sudah menyurati untuk mendorong penyelesaian pansus. Ini sudah terlalu lama. Namun pimpinan juga tidak bisa mengambil alih karena dalam pembahasan itu sudah ada pansusnya. Kita juga melihat adanya ketidakseriusan dalam pembahasan,” ungkapnya.
Meski mengaku kecewa, namun DPRD tidak bisa sepenuhnya disalahkan terkait permasalahan prolegda karena setiap pembahasan ranperda selalu saja ada kendala.
“Misalnya soal Ranperda RDTR, masalahnya tidak di kita. Setelah prosesnya masuk ke dewan ada aturan baru dari pusat tentang zonasi. Jadinya perlu ada penyesuain baru,” ungkapnya.
Kemudian masalah juga datang dari Pemko Medan. Dalam proses pembahasan pemko tidak mengutus orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Jadinya setiap pembahasan yang memerlukan persetujuan bersama tidak bisa diambil keputusan, akhirnya mentok,” ungkapnya.
Kemudian keterlambatan pembahasan juga diakibatkan adanya kebijakan perubahan dari Pemko Medan sehingga ranperda harus dihentikan pembahasannya.
“Salah satunya adalah penanaman modal daerah distanvaskan, sehingga prosesnya tidak bisa lanjut,” ungkapnya.
Kemudian, hambatan pembahasan ranperda juga karena adanya perda yang baru dimasukkan Pemerintah Kota Medan.
Ikrimah berharap dalam waktu dekat ini sudah ada beberapa perda yang bisa dihasilkan misalnya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan JPKMS.
“Kita berharap perda ini dan yang lainnya secepatnya selesai dibahas,” ungkapnya. (BS-001)