Anggota Komisi II DPRD Mandailing Natal:

Izin Palmaris Seharusnya Sudah Dicabut

Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2013 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Panyabungan, (beritasumut.com) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ir Ali Mutiara menegaskan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal seharusnya sudah tidak mempunyai alasan untuk mempertahankan segala perizinan beroperasinya PT Palmaris Raya. Semua izin Palmaris sudah seharusnya dicabut.

Demikian Ali Mutiara ketika ditemui wartawan disela kegiatannya di Panyabungan, Selasa (29/10/2013).

Ali menjelaskan, secara institusional, sikap DPRD dalam hal masalah PT Palmaris Raya sudah clear. Hal tersebut telah ditunjukkan melalui Keputusan DPRD Madina Nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 Tanggal 3 Januari 2013 tentang Rekomendasi terhadap PT Palmaris Raya. Rekomendasi tersebut memuat 11 butir pokok rekomendasi penyelesaian masalah PT Palmaris Raya.

Yang subtansial merangkup 3 hal pokok yakni  pertama, mencabut semua perizinan PT Palmaris Raya, kedua, mengatur dan memediasi proses pengembalian hak-hak masyarakat dan lahan cadangan yang berada dalam hak pengelolaan instansi pemerintah terkait dan ketiga, memfasilitasi proses kepemilikan lahan masyarakat yang belum ada (sertifikatnya).

“Tak ada lagi perdebatan pada tingkat DPRD dalam persoalan ini. Keseluruhan fakta dan data terkait permasalah PT Palmaris ini telah ditelusuri dan diuraikan lewat Pansus yang dibentuk DPRD dan telah bekerja pada akhir tahun 2012 lalu. Jadi dalam hal ini, DPRD secara institusi sebenarnya tinggal menunggu good will dari pemerintah kabupaten untuk menindaklanjutinya,” tegas Ali.

Ali Mutiara juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak lagi menunggu masyarakat datang berduyun-duyun melakukan unjuk rasa untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. 

“Sudah cukup banyak korban dalam perjalanan masalah PT Palmaris Raya ini sejak Tahun 2006. Jadi, sangat arif kiranya, jika kita tidak lagi memaksa masyarakat turun ke jalan dengan meninggalkan kegiatannya dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, hanya untuk permasalahan yang telah berlarut-larut ini,” tambah Ali.

Ditambahkan Ali, DPRD saat ini nampaknya tak cukup hanya menunggu dalam artian secara pasif, dalam waktu dekat ini Komisi II juga akan berusaha mendorong secepatnya pembentukan tim pengawas terhadap tindaklanjut rekomendasi ini. Pengawalan terhadap tindaklanjut dari rekomendasi ini mutlak diperlukan, agar masyarakat juga tidak melihat DPRD hanya mampu bekerja sebatas di atas kertas. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kemendagri Batalkan 133 Perda di Sumut, 6 Perda Provinsi dan 127 Perda Kabupaten/Kota

Berita

Siap-siap! WNI Gabung ISIS Dicabut Kewarganegaraan

Berita

DPRD Madina Menilai BPJS Kesehatan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Berita

Bupati Tidak Hadir, Paripurna Istimewa Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Madina

Berita

Datangi DPRD Madina, Masyarakat Tapus Tuntut Izin PT M3 Dicabut dan Lurah Tapus Dicopot

Berita

Anggota DPRD Madina Erwin Nasution Gelar Sunat Massal di Ulu Pungkut