Medan, (beritasumut.com) – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Utara ngotot menyebutkan Hadirat Manao memenuhi syarat menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum DPW PAN Sumut Kardiman B Manalu dalam sidang musyawarah sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Senin (28/10/2013).
Menurut Kardiman, putusan Mahkamah Agung tidak memenjarakan Hadirat Manao, sehingga tidak perlu memenuhi syarat pengisian formulir surat keterangan pernah dipenjara dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (BB2).
"Kita tidak membantah beliau (Hadirat) pernah dijatuhi huluman itu. Tapi, itu bukan hukuman penjara," ujar Kardiman.
Menurutnya, orang yang pernah dijatuhi hukuman pidana itu adalah orang yang pernah dipenjara dan mendapat keterangan dari Kepala Lapas, bukan surat keterangan dari pengadilan. Sedangkan seluruh format yang dibuat KPU, tidak ada satu pun format yang ditandatangani oleh pengadilan.
"Pada saat beliau (Hadirat) ini dijatuhi hukuman percobaan, bagaimana bisa mendapat surat keterangan dari Kalapas, Jadi artinya pembuat undang-undang berpikiran itu bahwa hukuman percobaan itu berarti tidak termasuk. Dalam kategori ini," katanya ngotot menyatakan Hadirat belum pernah menjalani pidana.
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut sebagai Termohon dan pihak DPW PAN Sumut Pemohon, Ketua Majelis Musyawarah, Herdi Munte didampingi Aulia Andri menunda sidang hingga Rabu (30/10/2013) mendatang.
"Musyawarah lanjutan nanti, diberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi," kata Herdi.
Selain itu, Herdi menegaskan kepada semua pihak untuk memanfaatkan waktu yang sempit. Putusan sengketa DPT dibatasi waktu 12 hari kerja sejak dimulainya sidang. Paling lama, 1 November Bawaslu sudah memutuskan sengketa tersebut. (BS-001)