KPU Sumut Bersikukuh Hadirat Manao TMS

Redaksi - Senin, 28 Oktober 2013 22:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mempertahankan keputusannya yakni menyatakan Hadirat Manao tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Calon Anggota DPRD Sumut. Alasannya, Caleg dari Partai Amanat Nasional itu pernah dipidana melanggar pasal dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu dalam sidang musyawarah sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumut, Jalan sei Bahorok, Medan, Senin (28/10/2013).

Maruli menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan PKPU No 7 tahun 2013 tentang Tatat Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan syarat pencalonan, tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. 

Hadirat Manao dinilai masuk dalam kategori itu, maka KPU Sumut menyatakan Hadirat Manao TMS, sebutnya.

Berdasarkan penghitungan KPU Sumut, putusan berkekuatan tetap atas nama Hadirat belum memenuhi 5 tahun saat mendaftarkan sebagai calon. "Kalau tidak salah, masih kurang dua bulan baru terpenuhi syarat 5 tahun setelah bebas dari hukuman," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, putusan Mhakamah Agung menyatakan Hadirat Manao dihukum percobaan selama 10 bulan. Atas putusan itu, Hadirat Manao tidak pernah menjalani hukuman badan di penjara.

"Patokan kita, pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Jadi di situ saja stressingnya," kata Maruli yang sudah mengantongi kuasa dari KPU Sumut. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

KPU Koordinasi dengan Pemprov Sumut Terkait Pilgub dan Pilkada

Berita

Plt Gubsu Dukung KPU Sukseskan Pilgub dan Pilkada di Sumut

Berita

Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Tunggu Surat Resmi

Berita

Polda Periksa Ketua KPU Sumut