Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mempertahankan keputusannya yakni menyatakan Hadirat Manao tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Calon Anggota DPRD Sumut. Alasannya, Caleg dari Partai Amanat Nasional itu pernah dipidana melanggar pasal dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu dalam sidang musyawarah sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumut, Jalan sei Bahorok, Medan, Senin (28/10/2013).
Maruli menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan PKPU No 7 tahun 2013 tentang Tatat Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan syarat pencalonan, tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Hadirat Manao dinilai masuk dalam kategori itu, maka KPU Sumut menyatakan Hadirat Manao TMS, sebutnya.
Berdasarkan penghitungan KPU Sumut, putusan berkekuatan tetap atas nama Hadirat belum memenuhi 5 tahun saat mendaftarkan sebagai calon. "Kalau tidak salah, masih kurang dua bulan baru terpenuhi syarat 5 tahun setelah bebas dari hukuman," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, putusan Mhakamah Agung menyatakan Hadirat Manao dihukum percobaan selama 10 bulan. Atas putusan itu, Hadirat Manao tidak pernah menjalani hukuman badan di penjara.
"Patokan kita, pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Jadi di situ saja stressingnya," kata Maruli yang sudah mengantongi kuasa dari KPU Sumut. (BS-001)