Medan, (beritasumut.com) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menonaktifkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara yang tersandung kasus korupsi dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
SK penonaktifan sekaligus pengangkatan Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Madina diserahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Dahlan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (28/10/2013).
Penyerahan SK disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Nurdin Lubis SH MM, Wakil DPRD Provinsi Sumut Chaidir Ritonga, Ketua DPRD Madina As Imran Khatamy Daulay, Pimpinan SKPD Pemprov Sumut, FKPD Kabupaten Madina, Sekda Madina serta Pimpinan SKPD Pemkab Madina dan tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Gubernur Sumut menerangkan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 21 Oktober 2013 itu memutuskan untuk memberhentikan sementara Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina dan menugaskan Dahlan Hasan Nasution sebagai Plt Bupati Madina. Dengan surat ini Dahlan punya wewenang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Bupati Madina.
"Berdasarkan SK ini saudara Dahlan menjalankan tugas dan fungsi sebagai bupati menggantikan saudara Hidayat yang diberhentikan sementara untuk menyelesaikan kasus hukumnya," tegas Gatot. (BS-001)