Karyawan Bentoel Mengadu ke DPRD Medan

Redaksi - Senin, 28 Oktober 2013 21:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi B DPRD Kota Medan segera menjadwalkan pertemuan dengan pihak PT Bentoel Group terkait keberatan karyawan perusahaan akibat surat pernyataan pengunduran diri sepihak yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang distribusi rokok tersebut. 

"Komisi B akan segera menjadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan. Kami melihat ada unsur intimidasi perusahaan terhadap karyawan," kata Sekretaris Komisi B HT Bahrumsyah kepada wartawan usai menerima pengaduan karyawan PT Bentoel Grup di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Senin (28/10/2013) siang.

Dia mengatakan, pola-pola demikian sudah tidak pantas dilakukan PT Bentoel. Karena, menurutnya, sudah ada tata cara yang berlaku berdasarkan perundang-undangan dalam hal pemecatan karyawan.

"Kesannya perusahaan sudah merasa benar dengan mekanisme yang dilakukan. Ya silahkan saja. Akan tetapi sudah ada peraturan hukum yang berlaku. Dan seharusnya itu yang harus ditaati," tegas Politisi PAN ini.

Bahrumsyah mengaku, berdasarkan  laporan yang diterima pihaknya, memang ada indikasi pemecatan sepihak dilakukan PT Bentoel terhadap karyawannya. Dia juga menyayangkan kenapa hal seperti ini dapat terjadi, apalagi mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan berskala nasional.

"Maunya janganlah menggunakan cara-cara seperti itu, apalagi (PT Bentoel Grup) itu kan perusahaan besar. Terkesan tidak elegan pola yang begini diterapkan. Untuk itu kami segera menjadwalkan pertemuan meminta klarifikasi dari perusahaan tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya karyawan PT Bentoel Grup melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, kemudian menuju Gedung DPRD Medan untuk mengadukan nasib mereka.

Heri dan Isa Hasibuan mewakili rekan-rekannya, mengadukan permasalahan ini ke Komisi B yang disambut Sekretaris Komisi HT Bahrumsyah sekitar pukul 15.40 WIB. Dengan membawa surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari perusahaannya, mereka menceritakan keluhan yang dihadapi.

"Kami minta DPRD cepat memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini. Kami ingin permasalahan ini segera menemui titik terang, karena perusahaan telah mengintimidasi dengan memaksa semua karyawan mengundurkan diri," kata Heri.

Heri membeberkan bahwa kop surat pernyataan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, tertanggal 1 Januari 2013 kop surat telah berubah.  

"Yang paling menyakitkan saat membaca surat pernyataan tersebut, ada poin ‘karyawan bersedia mengundurkan diri’. Itu yang membuat kami merasa diintimidasi. Apalagi setahu kami, kop surat perusahaan sudah tidak berlaku lagi," tambahnya.

Sementara, Arziali mengungkapkan, timbulnya surat tersebut karena perusahaan takut menanggung risiko. Ia menambahkan semenjak ada kasus sales yang melarikan 145 karton rokok bernilai hampir Rp720 juta, membuat  perusahaan mengambil kebijakan sepihak dengan meminta semua karyawan (sales dan driver) untuk mengundurkan diri. 

"Yang iyanya mereka (perusahaan) takut menanggung risiko. Terlebih sudah pernah kejadian sales melarikan sebanyak 145 karton yang nilainya mencapai Rp720 juta. Mungkin karena itu perusahaan mengeluarkan surat pemecatan sepihak," beber Arziali, yang juga mengungkapkan gajinya tidak dibayarkan selama 2 bulan (September-Oktober).

Padahal, kata Arziali, sebelumnya dia sudah mengungkapkan hal ini kepada Manajer Area PT Bentoel Grup Doni Hendarto. Akan tetapi pihak manajer langsung mengelak dan menyarankan agar menghadap ke bagian HRD.    

"Seharusnya gaji dikeluarkan walaupun tidak seratus persen. Mereka sepertinya mau buang badan. Jadi seakan kami sudah diperkosa. " timpal Heri. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Berita

Sidang Gugatan Pensiunan Karyawan PUD Pasar, Penggugat Tuntuk Pesangon

Berita

Geruduk Kantor PTPN4 di Medan, Massa Desak Pecat Oknum SZ dan RUL Karyawan Unit Bah Jambi

Berita

Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan

Berita

Satma IPK UINSU Geruduk Kantor PT Trijaya Pratama Futures, Massa Perusahaan Bayar Hak Karyawan yang Dipecat

Berita

Menaker Kemukakan Skema Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Tahun 2021