Panyabungan, (beritasumut.com) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan rekomendasi Nomor 170/087/DPRD/2012 Tanggal 10 April 2012 perihal hasil audensi masyarakat Batahan dengan legislatif dan eksekutif. DPRD merekomendasikan Pemkab Madina menstanvaskan lahan perkebunan bermasalah di Batahan I, Batahan III dan Batahan.
“Dengan dasar di atas, kita harapkan Pemkab Madina mencabut izin perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Palmaris Raya yang beroperasi di Kecamatan Batahan,” tegas Anggota DPRD Madina H Binsar Nasution AMd di Panyabungan, Jumat (25/10/2013).
Binsar merasa heran pernyataan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Mara Ondak Harahap yang menyatakan apabila masih membandel karena tidak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat sekitar perkebunan, maka izin PT Palmaris Raya terancam dicabut.
“Seharusnya dengan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Madina beberapa bulan lalu, saat ini seharusnya perusahaan perkebunan PT Palmaris Raya yang berlokasi di Kecamatan Batahan tersebut sudah tidak beroperasi lagi, karena izinnya telah dicabut Pemkab Madina,” ujar Binsar.
Menjalankan surat rekomendasi DPRD Madina merupakan suatu kewajiban pemkab. Karena apabila tidak segera dilaksanakan, bisa-bisa suatu saat Pemkab Madina kena hak angket sampai pada hak menyatakan pendapat bila keputusan paripurna tidak dilaksanakan Pemkab Madina, ungkap Binsar.
Binsar juga Wakil Ketua Baleg ini menegaskan, DPRD Madina meminta Pemkab Madina mematuhi hasil keputusan rapat paripurna tentang pencabutan izin PT Palmaris Raya, karena keputusan paripurna mutlak harus dilaksanakan.
Sebelumnya, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Mara Ondak saat dikonfirmasi menyatakan akan bersikap tegas terhadap PT Palmaris Raya. Apabila perusahaan itu tetap membandel, maka izin perusahaan itu akan dicabut.
Mara Ondak juga menjelaskan, hingga kini, perusahaan itu dinilai belum menjalankan janjinya sesuai dengan kesepakatan Tanggal 15 Desember 2008 lalu yang secara jelas menekankan kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga sekitar perusahaan.
“Kemudian, amanah dari keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Madina juga sudah sangat tegas dan jelas, agar perusahaan itu menunjukkan niat baik dalam berinvestasi di Madina dengan menjalankan semua aturan yang ada,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPRD Madina, Pemkab Madina sudah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Palmaris Raya.
“Bila memang perusahaan tetap tidak memenuhi ataupun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat UPT Transmigrasi serta 4 desa di Kecamatan Batahan, maka Pemkab Madina akan kembali mengeluarkan teguran ketiga. Jika terus membandel maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin sesuai dengan rekomendasi Pansus DPRD Madina,” ungkapnya. (BS-026)