Bawaslu Sumut Rekomendasikan Penetapan DPT Ditunda

Redaksi - Jumat, 25 Oktober 2013 00:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Bawaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dinilai Sumut tidak singkron dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) yang dipublikasi di situs resmi KPU Nasional. Bawaslu Sumut merekomendasikan penundaan penetapan DPT untuk Sumut.

"Rapat Rekapitulasi DPT di Jakarta, kita (Bawaslu Sumut) meminta penundaan. Akhirnya penundaan selama dua minggu secara nasional," kata Pimpinan Bidang Pengawasan dan Hubmasy Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumut Aulia Andri melalui telepon, Kamis (24/10/2013).

Rekomendasi itu terkait dua hal. Pertaman, hasil pencermatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota di Sumut yang menemukan masalah dalam penetapan DPT. Pencermatan hingga 19 Oktober ditingkat kabupaten dan kota, ditemukan 39.895 pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) kosong. Selain itu ditemukan 2.661 pemilih dengan NIK ganda, sebanyak 864 pemilih dengan NIK yang tidak standar penulisan.

Ditemukan sebanyak 149 orang terdaftar yang sudah meninggal dunia, sebanyak 17 orang tanpa tanggal lahir, sebanyak 5 orang sudah menjadi anggota TNI/Polri serta sebanyak 1.987 pemilih yang tidak ada status perkawinan.

"Ditemukan juga 3.415 pemilih tanpa alamat dan 3.856 pemilih ganda," kata Aulia menjelaskan temuan Panwaslu kabupaten/kota di Sumut.

"Kita meminta KPU memperbaiki temuan itu dan Panwaslu Kabupaten/Kota tetap melakukan pencermatan kembali," katanya.

Selain itu, lanjutnya pengamatan terhadap DPT ditetapkan KPU Sumut per 19 Oktober 2013 tidak singkron dengan Sidalih yang diumumkan dalam situs resmi. DPT ditetapkan sebanyak 9.840.112 pemilih terdaftar, sedangkan Sidalih terdapat 9.803.082 pemilih terdaftar per 22 Oktober 2013.

"Ada keanehannya, perpanjangan waktu selama 30 hari sebelumnya kan untuk pembersihan DPT, kok malah bertambah jumlahnya. Ini yang kita lihat tidak singkron," sebut Aulia.

Secara terpisah, Anggota KPU Sumut Yulhasni ketika dikonfirmasi mengungkapkan, akan menindaklanjuti temuan itu dan mengoreksi selama masa penambahan waktu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

Berita

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama

Berita

Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat