LKPP: Keputusan Panitia Tender Formulir Pemilukada Deli Serdang Tidak Tepat

Redaksi - Kamis, 24 Oktober 2013 03:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Surat Suara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dikabarkan sudah mengeluarkan surat balasan atas pengaduan dari CV Era Mega Grafika terkait dikalahkannya CV Era Mega Grafika pada tender Pengadaan Cetak Formulir untuk Pilkada Deli Serdang.

Informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (23/10/2013), LKKP sudah memberikan jawaban atas pengaduan CV Era Mega Grafika tersebut dimana pokok dari isi jawaban tersebut adalah Keputusan Panitia Tender yang menggugurkan CV Era Mega Grafika dengan alasan tidak ada hasil  dari laboratorium tidak tepat.

Surat dari LKPP itu kabarnya juga ditembuskan kepada pihak Irjen Sekretariat KPU Pusat, panitia tender KPU Deli Serdang dan Sekretariat KPU Deli Serdang.

Sementara Sekretaris KPU Deli Serdang Hayat Simatupang ketika dikonfirmasi melalui telepon menegaskan dirinya belum ada menerima surat dari LKPP terkait persoalan tender Formulir tersebut. "Saya belum menerima surat dari LKPP itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelaksanaan tender pengadaan formulir untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Deli Serdang Tahun 2013 yang dilakukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa KPU Deli Serdang dinilai bermasalah dan diduga terjadi "kongkalikong" atau unsur KKN dalam menentukan pemenang tender. 

Pasalnya, Panitia tender memenangkan perusahaan CV Mutiara Samudera yang ditemukan tidak memiliki mesin percetakan, karena waktu proses tender CV Mutiara Samudera didukung oleh Peruri.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 17/PAN/KPU-DS/2013 Tanggal 18 September 2013, diterbitkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa KPU Deli Serdang yang diterima Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dari CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika, panitia memenangkan CV Mutiara Samudera dengan harga penawaran tertinggi senilai Rp 934.871.630 dari sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp979.515.600.

Akibat dimenangkannya CV Mutiara Samudera mengakibatkan CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika melayangkan sanggahan dan sanggahan banding ke panitia lelang yang diketuai oleh Hj Rostina ST, Sekretaris Asnan Nasution SH MSP, Anggota Gelora Sembiring SE MAP, Bahriman Siregar dan Syamsiah Simangunsong, dengan sanggah banding ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Deli Serdang.

Direktris CV Era Mega Grafika Iru Pratiwi dan Wakil Direktur CV Pegagan Selaras Jamin Berutu, menuturkan pihaknya memang melakukan sanggahan hingga sanggahan banding karena ada indikasi permainan dalam tender tersebut. 

"Persoalan sanggah banding sudah kita tembuskan ke Panwaslu Deli Serdang, sebagai laporan adanya dugaan "kongkalikong" ataupun unsur KKN dalam pelaksanaan tender itu," ungkapnya. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Hadiri Penyampaian LHP BPK RI kepada Presiden Jokowi

Berita

Presiden RI Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023

Berita

Pos Indonesia Perkuat Industri Kurir dan Logistik di Sumatera, Gelar Logistic Day di Kota Medan

Berita

Pusada TNI Gandeng LKPP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Aplikasi SPSE 4.5

Berita

Presiden Jokowi Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP

Berita

Pemko Medan Terbaik Pertama Di Indonesia Dalam Transaksi E-Katalog Lokal