Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan memberi waktu hingga 30 Oktober, bagi partai politik (Parpol) menertibkan sendiri alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan. Tanggal 1 November, seluruh alat peraga kampanye tertib, sesuai dengan aturan kampanye.
Panwas Medan sudah mengirimkan surat ke suluruh parpol di Medan untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye di luar ruang yang dilarang PKPU No: 15/2013 tentang Kampanye.
" Paling lama penertiban sendiri alat peraga kampanye di luar ruang paling sampai 30 Oktober ini," kata Ketua Panwaslu Medan Teguh Satya Wira di Medan, Selasa (22/10/2013).
Alat peraga yang melanggar aturan itu, reklame/baleho/iklan publik yang menampilkan kampanye calon legislatif. Aturan kampanye menyebutkan, media reklame/baleho/iklan itu hanya untuk parpol dan gambar pengurus partai. Penempatanya pun dibatasi 1 alat peraga kampanye per desa/kelurahan.
Parpol juga diminta menurunkan sendiri alat peraga kampanye calon legislatif yang melekat di rumah ibadah, tempat layanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung pemerintah dan fasilitas publik lainya seperti tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang.
"Surat sudah kita kirim tanggal 16 Oktober lalu," sebutnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi, Teguh pun melempar tanggungjawab kepada Pemerintah Kota Medan.
"Kewenangan eksekusi ada di pemko," jawabnya.
Dia berharap Pemko Medan mendukung langkah Panwaslu Medan demi menegakkan aturan pemilu itu. Panwaslu juga sudah mengirim surat ke Pemko Medan yang isinya meminta bantuan operasional dan personel untuk penertiban alat peraga kampanye di luar ruang. Surat tertanggal 16 Oktober itu dilayangkan agar pemko selaku pemilik wilayah menurunkan aparatur penertiban guna mengeksekusi pelanggaran kampanye itu.
"Kita sudah minta, tinggal bagaimana Pemko merespon permintaan ini. Tapi, sampai sekarang kami bum mendapat balasan atas surat yang kami layangkan," kata Teguh.
Dalam kesempatan itu, Teguh mengatakam pihaknya sudah menginventaris pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang. Khusus baleho/reklame/iklan di Medan, ditemukan sebanyak 121 reklame yang menampilkan calon anggota legislatif. Sebanyak 21 menampilkan calon anggota DPR RI, sebanyak 33 calon DPRD Sumut dan 67 calon DPRD Medan. (BS-001)