Calon Anggota KPU 12 Kabupaten/Kota Fit and Proper Test

Redaksi - Senin, 21 Oktober 2013 21:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU di 12 kabupaten/kota. Pelaksanaannya dilakukan di tiga tempat yakni Berastagi, Balige dan Padang Sidempuan.

Data yang diperoleh dari Kabag Program Data Organisasi dan SDM KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar menyebutkan calon KPU yang menjalani fit and proper test tersebut yakni Karo, Pakpak Bharat, Siantar dan Simalungun yang dilaksanakan di Berastagi. 

Kemudian Toba Samosir, Samosir dan Humbang Hasundutan yang dilaksanakan di Balige, serta Madina, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Tapanuli Tengah dan Sibolga yang dilaksanakan di Padang Sidimpuan.

"Jadi komisioner KPU dibagi ke tiga wilayah tersebut," katanya, Senin (21/10/2013).

Selain calon anggota KPU di 12 Kabupaten/kota tersebut, Irwan menyebutkan pelaksanaan fit and proper test yang sama akan digelar untuk calon KPU Medan, Tebing Tinggi dan Binjai yakni 24 Oktober 2013 mendatang.

"Jadi tiga daerah itu Tanggal 24 Oktober mendatang," ujarnya.

Sementara itu, mengenai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Sumut terhadap tim seleksi KPU pada masing-masing kabupaten/kota atas masuknya pengaduan Masyarakat Penyelamat Pemilu (Mappilu), Komisioner KPU Sumut Yulhasni menyebutkan mereka sudah mengambil beberapa keputusan. Ia menyebutkan, pelaksanaan fit and proper test yang mereka laksanakan untuk 12 kabupaten/kota hari ini merupakan hasil kesimpulan bahwa mereka tidak akan mengambil alih proses seleksinya sesuai tuntutan Mappilu.

"Artinya 12 ini kami menilai sudah selesai dan tidak ada masalah," ujarnya.

Dikatakannya, dalam klarifikasi tersebut mereka sudah mempertimbangkan kondisi yang terjadi dan juga mengacu pada peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang proses seleksi KPU. Klarifikasi juga sudah termasuk dengan melakukan pengecekan atas indikasi keterlibatan pengurus parpol sebagai anggota tim seleksi.

"Sudah kita klarifikasi dan ternyata mereka tidak tercatat sebagai pengurus parpol, sudah mundur lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Yulhasni menyebutkan, beberapa daerah yang masih terus dikaji tinggal menyisakan proses seleksi di Kabupaten Nias Selatan dan Nias Barat. Proses klarifikasi keduanya hingga saat ini belum selesai.

"Kalau yang dua itu masih berproses," ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sholat Sunat Tasbih Bersama, Evi Diana Ajak Budayakan Silaturahim

Berita

Evi Diana Lantik 8 Ketua TP PKK dan 7 Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota

Berita

Usai Dibina, Eks Gafatar Tanggungjawab Kabupaten/Kota

Berita

Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah 23 Kabupaten/Kota

Berita

Calon Ketua DPD Perindo se-Sumut Fit and Proper Test Pekan Depan

Berita

Calon Panwas Mulai Fit and Proper Test