Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Memasuki hari kedua masa tenang dalam tahapan Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, menggencarkan penertiban alat peraga kampanye. Berbagai alat peraga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, yang masih bertebaran di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang segera ditertibkan.
"Ini hari kedua kami melakukan penertiban alat peraga paslon. Titik penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Tanjung Morawa, Jalan menuju Bandara Kualanamu, Jalan Gatot Subroto Km 12," kata Pimpinan Panwaslu Deli Serdang Divisi Pengawasan Erdiaman Purba SE kepada wartawan di Kantor Panwaslu Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (21/10/2013).
Pada hari kedua penertiban ini, kata Erdiaman Purba, pihaknya mengkonsentrasikan penertiban alat peraga paslon yang terpasang di bilboard di kawasan Jalan menuju Bandara Kualanamu dan Jalan Tanjung Morawa. Selain itu, pihaknya juga akan menyisir alat peraga yang masih terpasang di kawasan pemukiman warga.
"Kami sebagai Panwaslu harus menurunkan dan membersihkan alat peraga dari kesebelas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Kalau memang ada yang menolak penurunan alat peraga yang dipasang di bilboard, tentunya akan kita berikan sanksi," tegas Purba.
Panwaslu Deli Serdang menargetkan, pada hari Selasa (22/10/2013), semua alat peraga pasangan calon di semua lokasi harus sudah bersih.
"Jika nantinya masih juga ditemukan ada alat peraga kampanye pasangan calon, baik itu berupa baleho, spanduk, stiker dan banner, kecuali yang berada di halaman kantor Tim Pemenangan ataupun di kantor tim kampanye ataupun posko, maka Panwaslu Deliserdang menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan segera mendata dan memproses terkait alat peraga paslon yang masih terpasang, terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2013," pungkas Erdiaman Purba.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang, Erwin Lubis, SHI menuturkan terhitung sejak Ahad (20/10/2013) dan Senin (21/10/2013), pihaknya telah menertibkan sebanyak 85 banner, 102 baliho, 16.298 poster, 480 spanduk di wilayah Deli Serdang.
"Yang paling sulit kita menertibkan adalah keberadaan stiker dan bilboard, pasalnya tidak sedikit stiker dan billbord yang tertempel di sembarang tempat, khusus tentang bilboard pemasangannya menggunakan jasa advertising dan sistim kontrak dengan paslon," ungkapnya.
Oleh karena itu, Panwaslu Deli Serdang meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memasang alat peraga dengan bilboard, agar menurunkan alat peraga kampanye paslon yang masih terpasang pada bilboard-bilboard. Apabila, hingga hari Rabu, 23 Oktober 2013, masih ditemukan alat peraga yang terpasang di billboard.
"Panwaslu belum mendapatkan laporan jumlah keseluruhan alat peraga kampanye yang ditertibkan dari 22 Kecamatan di wilayah Deli Serdang. "Jumlah itu baru alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Lubuk Pakam dan Sunggal saja, sedangkan wilayah lainnya belum terdata," kata Erwin Lubis seraya menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye dilaksanakan Panwaslu bekerjasama dengan Satpol PP Deli Serdang dan pihak Satpol PP yang ada di tingkat Kecamatan.
Erwin Lubis menjelaskan, dalam proses penertiban alat peraga kampanye pasangan calon, Panwaslu Deli Serdang tidak memiliki kewenangan, sebab panwaslu bukan sebagai eksekutor, kewenangan penertiban adalah domainnya pemkab setempat melalui petugas Satpol PP, kemudian pasangan calon serta tim kampanye maupun tim pemenangan seluruh pasangan calon, sesuai peraturan KPU tentang tata cara kampanye. (BS-022)