Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ST meliburkan hari "H" pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deli Serdang, 23 Oktober 2013. Penetapan hari libur itu, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/764/KPTS/Tahun 2013.
"Dalam surat keputusan Gubernur Sumut, dinyatakan bahwa Tanggal 23 Oktober 2013 adalah hari libur di Deli Serdang terkait pemungutan suara pemilukada," tegas Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis SHI kepada wartawan di kantornya di Lubuk Pakam, Ahad (21/10/2013).
Didampingi Pimpinan Panwaslu Deli Serdang Drs Syahnan Daulay dan Erdiaman Purba SE serta Humas Panwaslu Fakhruddin, dikemukakan Erwin Lubis, Panwaslu sudah meminta kepada KPU Deli Serdang agar surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang hari yang diliburkan pada 23 Oktober itu sudah diedarkan kepada intansi pemerintah dan swasta di luar wilayah Deli Serdang.
Alasannya, karena sebagian masyarakat Deli Serdang ada juga yang bekerja di luar wilayah Deli Serdang, misalnya di Kota Medan, dan juga agar disebarluaskan penetapan hari libur itu kepada seluruh masyarakat Deli Serdang, baik itu home industri dan pabrik serta karyawan toko.
Sebelumnya, kata Erwin, Panwaslu Deli Serdang sudah mensosialisasikan hari libur Pemilukada Deli Serdang kepada Tim Kampanye Pasangan Calon, bahkan Panwaslu juga berharap kepada tim kampanye/tim pemenangan pasangan calon agar turut serta memberitahukan bahwa pada hari, Rabu 23 Oktober 2013 merupakan hari yang diliburkan.
"Kita juga sudah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan agar memberitahukan kepada masyarakat tentang hari libur, tindakan ini kita lakukan agar tingkat partisipasi pemilih pada Pemilukada Deli Serdang dapat meningkat," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Panwaslu Deli Serdang Drs Syahnan Daulay dan Erdiaman Purba SE menegaskan, apabila nanti ditemukan ada pihak perusahaan swasta dan pemerintah tidak memberikan kesempatan ataupun menghalangi masyarakat Deli Serdang menggunakan hak pilihnya, maka Panwaslu Deli Serdang akan segera mengambil tindakan tegas. Sebab, tindakan menghalang-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya itu merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Karena itu, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang sudah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang, agar melakukan pengawasan aktif terkait perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan izin libur kepada pegawainya yang terdaftar sebagai pemilih di Deli Serdang," pungkas Erdiaman Purba. (BS-022)