Bawaslu Sumut Terima Gugatan Bacaleg PAN

Redaksi - Kamis, 17 Oktober 2013 20:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_Bawaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menerima gugatan bakal calon legislatif menjadi sengketa Pemilu atas nama KRT Hadirat Manao yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional Sumut. 

Penerimaan gugatan ini sebagai kasus sengketa pemilu diputuskan dalam sidang perdana pembacaan kesimpulan yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Sei Bahorok, No 14/27 Medan, Kamis (17/10/2013).

"Memutuskan menerima gugatan dari Partai Amanat Nasional Sumut atas nama KRT Hadirat Manao untuk diproses sebagai sengketa Pemilu," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Herdie Munthe selaku pimpinan sidang.

Bawaslu menyatakan, diterimanya gugatan ini sebagai sengketa pemilu disebabkan beberapa pertimbangan yakni status permohonan yang diajukan oleh partai politik, jadwal pengajuan gugatan yang tidak melewati batas waktu sesuai SK 734 Bawaslu RI yakni tidak lewat dari 3 hari setelah DCT diterbitkan, dan permohonan didasarkan pada alasan yang layak.

"Jadi syarat formil dan materil permohonan sudah terpenuhi untuk diajukan menjadi sengketa pemilu," ujarnya," ujarnya usai memimpin sidang.

Diterimanya gugatan ini disambut positif oleh PAN Sumut. Melalui Yenzarmon, selaku kuasa hukum Hadirat Manao, menyebutkan langkah ini menjadi awal baik agar kliennya dapat diterima sebagai caleg.

"Yang jadi masalah kan statusnya itu, dia hanya menjalani hukuman percobaan, jadi tidak ada syarat yang dilanggar," ujarnya.

Gugatan ini menjadi yang kedua yang diproses di Bawaslu Sumut. Sebelumnya, gugatan yang sama juga diproses atas nama Tahan Manahan Panggabean yang diajukan oleh Partai Demokrat Sumut.

Sidang lanjutan untuk proses gugatan PAN untuk Hadirat Manao ini direncanakan dilanjutkan dalam waktu dekat. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

Berita

Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati

Berita

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama