Medan, (beritasumut.com) – Pemungutan suara putaran kedua Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara akan dilaksanakan dalam waku dekat. Pemilukada tersebut rencananya akan digelar pada 11 Desember 2013 mendatang.
Namun jadwal ini bisa berubah jika pasangan lain yang tidak masuk putaran kedua mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita menunggu dulu, apakah ada gugatan yang masuk ke MK atau tidak, kalau tidak ada maka kita segera memproses pengadaan logistik," kata Ketua KPU Tapanuli Utara Lamtagon Manalu melalui telepon, Rabu (16/10/2013).
Lamtagon menyebutkan, secara keseluruhan mereka sudah siap untuk melaksanakan pemungutan suara putaran kedua. Sejauh ini tidak ada masalah baik dari sisi anggaran maupun kendala lainnya.
Namun untuk menentukan apakah hal ini akan segera dilaksanakan atau tidak, mereka baru mengetahuinya tiga hari ke depan.
"Sesuai aturan kan ada waktu tiga hari bagi mereka untuk mengajukan gugatan, kita lihat saja kalau dalam tiga hari tidak ada laporan gugatan itu artinya tahapan bisa kita lanjutkan," ujarnya.
Diketahui, Pemilukada Taput dipastikan berlangsung dua putaran setelah tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh suara di atas 30 persen dari total pemilih.
Dua pasangan yang maju putaran kedua berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak yakni pasangan Saur Lumban Tobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. (BS-001)