Medan, (beritasumut.com) – Tujuh bulan menjelang pemilihan anggota legislatif, spanduk dan baleho caleg mulai bertaburan di sepanjang jalan Kota Medan. Panwascam Medan Kota akan surati partai politik dan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan terkait pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan.
Spanduk dan baliho calon anggota legislatif di Kota Medan dinilai banyak yang menyalahi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Peraturan Kampanye. Di sepanjang Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, banyak spanduk yang dipasang di pohon-pohon penghijauan kota dan di pinggir jalan protokol Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu pada spanduk calon anggota legislatif juga sudah tercantum gambar peragaan untuk mencoblos caleg tersebut.
Anggota Panwascam Medan Kota Abdul Manan di Medan, Senin (14/10/2013), mengimbau seluruh caleg agar mematuhi aturan. Jika para caleg tetap memasang maka panwascam akan menyurati parpol dan KPU. Jika setelah surat pertama dan kedua dilayangkan namun tidak juga diturunkan maka panwas akan menyurati KPU meminta agar mendiskualifikasi caleg tersebut.
Calon anggota legislatif di minta untuk membaca peraturan tetang pemasangan alat peraga kampanye pada Pasal 17 Ayat 1 Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 dimana alat peraga tidak boleh dipasang di pepohonan, rumah ibadah, gedung sekolah, jalan protokol dan fasilitas umum lainnya.
Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2014 mendatang. (BS-001)