Medan, (beritasumut.com) – Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1434 H, seluruh tempat hiburan di Kota Medan wajib tutup pada Senin-Selasa (14-15/10/2013).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Fahmi Harahap SH MAP di Medan, Sabtu (12/10/2013).
Fahmi menjelaskan, seluruh tempat hiburan malam di Medan wajib tutup mulai Senin (14/102013) pukul 14.00 WIB hingga Selasa (15/10/2013) pukul 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat hiburan ini sesuai Surat Edaran Walikota Medan Nomor 503/9150 Tanggal 19 Juni 2013 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan Umum Pada Hari-hari Besar Keamanan.
"Pada saat penutupan sementara nanti, kita akan melakukan monitoring. Apabila ada ditemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi, kita akan menindak tegas pengelola," tegas Fahmi. (BS-001)