Medan, (beritasumut.com) – Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara mengkritisi biaya umum di PDAM Tirtanadi yang mencapai Rp163 miliar dan mempertanyakan peruntukan dana itu, karena biaya tersebut dianggap lebih besar dibanding dengan biaya produksi untuk pelayanan kepentingan masyarakat menikmati air bersih.
“Saya melihat biaya umum Rp163 miliar cukup besar. Siapa-siapa saja yang makan dana itu, apakah termasuk anggota dewan,” kata Anggota Komisi C DPRD Sumut Janter Sirait di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (9/10/2013).
Biaya-biaya umum yang tercantum dalam anggaran PDAM Tirtanadi, kata Janter Sirait, terlihat masih banyak hal-hal penyebab tidak efesiensi anggaran harus dihapuskan, karena biaya produksi lebih kecil dibanding biaya umum. “Seharusnya biaya produksi lebih besar, biaya umum lebih kecil, agar pelayanan maupun pendistribusian air minum kepada masyarakat tidak terus bermasalah,” ujarnya.
Karena, kata Janter, penderitaan masyarakat saat ini tidak hanya pemadaman listrik, tapi juga aliran air minum yang selalu tersendat-sendat dan mati, sehingga lengkap sudah penderitaan masyarakat, setelah ditambah kenaikan tarif air minum. “Apa perbandingan yang siginifikan dari tariff air naik dengan pelayanan yang diberikan PDAM. Harusnya tarif dinaikan, pelayanan juga semakin meningkat,” ujarnya.
Pasca kenaikan tarif air yang dikeluhkan masyarakat, kata Anggota Komisi C lainnya, Muslim Simbolon, pada saat pembayaran rekening penggunaan air terjadi kenaikan 100-200 persen. “Aebelum terjadi kenaikan tarif biasanya membayar rekening air Rp100 ribu lebih, tapi setelah kenaikan tarif, pembayaran air bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu per bulan. Berapa sebenarnya persentase kenaikan tarif air, karena sampai saat ini Komisi C tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya Jamaluddin Hasibuan justru meragukan cakupan pelayanan yang dilakukan PDAM Tirtanadi mencapai 72 persen masyarakat sudah mendapat pelayanan air bersih, karena masih terjadi ‘anak tiri anak kandung’ dan banyak yang belum menikmati air bersih, terutama masyarakat di daerah-daerah pinggiran Medan.
Sementara Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi M Thamrin dan Direktur Operasional Mangindang Ritonga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut di gedung dewan, Selasa (8/10/2013) menyebutkan, masalah penyesuaian tarif tidak bisa dipersentasekan tapi dirata-ratakan antara 30-35 persen kenaikannya.
Terkait cakupan pelayanan, Mangindang Ritonga menyebutkan, hingga saat ini cakupan pelayanan masyarakat masih 72 persen, karena produksi kita kurang, sehingga masih banyak yang belum terlayani dan diperhitungkan tahun 2015 cakupan pelayanan bisa mencapai 80 persen. (BS-022)