Medan, (beritasumut.com) – Domisili Kantor CV Mutiara Samudera yang beralamat di Jalan Jenggala No 5, Medan, patut dipertanyakan. Pasalnya Lurah Madras La Ode M Ikbal Maliki tidak mengetahui keberadaan CV yang memenangkan tender formulir Pemilihan Bupati (Pilbup) Deli Serdang senilai Rp900 juta lebih tersebut.
"Selama saya menjadi Lurah disini saya tidak mengetahui keberadaan CV Mutiara Samudera, saya saja baru dengar ini," kata La Ode ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/10/2013). La Ode menegaskan dirinya juga belum pernah mengeluarkan surat domisili untuk CV yang bersangkutan. Soal lokasi wilayah tempat berdirinya Kantor CV Mutiara Samudera tersebut La Ode mengakui kalau itu merupakan wilayahnya." Ya Jalan Jenggala No 5 itu memang wilayah saya," ujarnya mengakhiri.
Terungkapnya keberadaan Kantor CV Mutiara Samudera di Jalan Jenggala No 5 ini setelah wartawan melakukan kroscek langsung ke kantor CV yang memenangkan tender formulir Pilbup Deli Serdang tersebut.
Sebelumnya disebutkan pelaksanaan tender formulir Pilbup Deli Serdang tersebut menuai masalah pasalnya dua perusahaan menyanggah keputusan panitia tender yang memenangkan CV Mutiara Samudera.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 17/PAN/KPU-DS/2013 Tanggal 18 September 2013, diterbitkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa KPU Deli Serdang yang diterima Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dari CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika, panitia memenangkan CV Mutiara Samudera dengan harga penawaran tertinggi senilai Rp934.871.630 dari sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp979.515.600.
Akibat dimenangkannya CV Mutiara Samudera mengakibatkan CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika melayangkan sanggahan dan sanggahan banding ke panitia lelang yang diketuai oleh Hj Rostina ST, Sekretaris Asnan Nasution SH MSP, Anggota Gelora Sembiring SE MAP, Bahriman Siregar dan Syamsiah Simangunsong, dengan sanggah banding ditembuskan ke Panwaslu Deli Serdang.
Direktris CV Era Mega Grafika Iru Pratiwi dan Wakil Direktur CV Pegagan Selaras Jamin Berutu kepada wartawan, menuturkan pihaknya memang melakukan sanggahan hingga sanggahan banding karena ada indikasi permainan dalam tender tersebut.
"Persoalan sanggah banding sudah kita tembuskan ke Panwaslu Deli Serdang sebagai laporan adanya dugaan ‘kongkalikong’ ataupun unsur KKN dalam pelaksanaan tender," ungkapnya. (BS-022)