Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Sumatera Utara mulai membahas penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang. Sesuai aturan, zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak 28 September 2013 lalu.
Pembahasan ini digelar dalam Rapat Koordinasi KPU se Sumut di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (9/10/2013). Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri perwakilan 33 KPU Kabupaten/Kota se Sumut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keterlambatan penerapan zonasi ini terjadi di seluruh kabupaten/kota. Permasalahannya hampir sama yakni, lambatnya KPU mendapatkan jawaban dari pemda setempat mengenai lokasi yang diperbolehkan menjadi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Hampir semuanya mengatakan belum mendapatkan balasan atas surat yang mereka ajukan ke pemda setempat," kata Komisioner KPU Medan Yenni Khairiah Rambe di lokasi.
Seperti diketahuai, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye diundangkan 27 Agustus 2013. Sesuai aturan, hal ini sudah mulai diberlakukan sejak 28 September 2013 setelah melalui masa sosialisasi selama 1 bulan. (BS-001)