Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas PemilihanUmum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengabulkan permohonan dari DPD Partai Demokrat untuk memasukkan nama bacalegnya Tahan Manahan Panggabean sebagai calon legislatif untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang musyawarah dengan agenda mendengarkan putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Sei Bahorok No 14/27, Medan, Senin (7/10/2013).
"Mengabulkan permohonan pihak pemohon dan memerintahkan agar termohon mengakomodir pemohon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014," kata pimpinan sidang, Herdie Munthe yang memimpin sidang.
Atas putusan ini, KPU Sumut yang diwakili oleh Yulhasni menyebutkan mereka akan menggelar pleno internal KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Pleno tersebut akan digelar beberapa hari ke depan.
"Sesuai aturan ya kami akan laksanakan," ujarnya.
Sesuai UU No 8 Tahun 2012, putusan dari Bawaslu ini wajib dilaksanakan KPU Sumut, sebab putusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat. (BS-001)