Medan, (beritasumut.com) – Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kabupaten yakni Nias Selatan dan Tapanuli Tengah berpotensi diulang. Hal ini setelah KPU Provinsi Sumatera Utara menginventarisir berbagai masukan dari masyarakat seputar dugaan pelanggaran dalam proses seleksi KPU di 33 Kabupaten/kota.
Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan mereka fokus terhadap beberapa pelanggaran yang bersifat prinsipil. Dimana, mereka mendapatkan laporan tentang keterlibatan pengurus partai politik menjadi tim seleksi.
"Ada dua yakni di Tapanuli Tengah dan Nias Selatan. Di kedua daerah ini tim seleksinya terindikasi pengurus parpol," katanya di Medan, Kamis (3/10/2013).
Yulhansi juga menyebutkan, dari inventarisir sementara yang mereka lakukan, ditemukan 12 seleksi yang bermasalah, sedangkan seleksi di tujuh daerah yang sedang menggelar pilkada, tidak diproses untuk sementara.
Tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran di kedua daerah tersebut menurut Yulhasni masih akan dikonsultasikan. Namun berdasarkan aturan, tidak tertutup kemungkinan prosesnya diulang dan diambil alih oleh KPU Sumut.
"Kalau secara aturan kami bisa mengambil alih, itu sesuai PKPU No 2 Tahun 2013," jelasnya.
Data yang diperoleh, anggota tim seleksi KPU yang terlibat di kedua kabupaten tersebut yakni Zul Aspan Tufti anggota Tim Seleksi KPU Tapteng yang disebut sebagai pengurus Partai Matahari Bangsa dan Sehati Halawa Ketua Timsel KPU Nias Selatan yang disebut pengurus Partai Demokrat Nias. (BS-001)