Tiga Pasangan Calon Bupati Taput Gugat KPU Sumut ke DKPP

Redaksi - Rabu, 02 Oktober 2013 23:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102013/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Tiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara menggugat KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketiga kandidat tersebut yakni pasangan Ratna Ester Lumbantobing-ReferHarianja, Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat dan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang. Mereka menggugat KPU Sumut yang dinilai melanggar Undang-undang dalam menjalankan keputusan DKPP.

"Kita sama-sama tau, jatah kursi di Tapanuli Utara hanya cukup untuk mendukung 6 pasangan calon dari partai politik, dengan masuknya pasangan Pinondang-Ampuan, maka akan ada dukungan ganda di sana," Kata Ratna Ester Lumbantobing saat mendatangi Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (2/10/2013).

Adanya dukungan ganda ini menurut Ratna jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan larangan partai politik mendukung lebih dari 1 pasangan calon.

Atas dasar ini, mereka meminta agar KPU mengusulkan penundaan Pilkada Tapanuli Utara hingga persoalan ini selesai sesuai Pasal 149 PP 17.

"Di sana disebutkan pilkada bisa ditunda apabila situasi darurat, terjadi pelanggaran undang-undang. KPU bisa mengusulkan kepada Gubernur yang akan diteruskan kepada Mendagri," ujarnya.

Getolnya ketiga pasangan ini meminta penundaan tersebut menurut Ratna, disebabkan kekhawatiran mereka terhadap potensi gugatan terhadap hasil Pilkada nantinya.

"Kami tidak mau nantinya akan berakhir pada gugatan yang membuat Pilkada terpaksa diulang. Akan ada penyalahgunaan anggaran nantinya," jelasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Tunggu Surat Resmi

Berita

Polda Periksa Ketua KPU Sumut

Berita

Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati

Berita

KIP Perintahkan KPU Sumut Buka Informasi Bukti Setoran Pajak

Berita

Temui Caleg di Rumah Makan, KPU Sergai Dapat Peringatan Keras Dari DKPP