Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak akan menggunakan saksi ahli untuk menghadapi gugatan Partai Demokrat soal tidak masuknya bakal calon legistlatif (Bacaleg) mereka Tahan Manahan Panggabean dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (30/9/2013).
"Kami tidak akan menggunakan tenaga saksi ahli, kami yang akan menghadapinya sendiri," katanya.
Hal yang sama disampaikan Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting. Dalam perkara gugatan Partai Demokrat atas bacaleg Tahan Manahan Panggabean, KPU Sumut tidak perlu menggunakan tenaga saksi ahli yang biasanya dimintai pendapat untuk menafsirkan putusan yang telah diambil oleh KPU Sumut atas tidak lolosnya Tahan Manahan. Sebab, putusan yang diambil oleh KPU Sumut merupakan keputusan yang diambil berdasarkan putusan dari berbagai instansi berwenang.
"Kami tidak dalam posisi menafsirkan hukuman yang dijalaninya menyangkut syarat pencalonannya, namun semua keputusan yang diambil semata-mata berdasarkan hasil dari klarifikasi dari pengadilan negeri," ujarnya.
Sidang gugatan Partai Demokrat terhadap KPU Sumut akan kembali digelar pada Selasa (1/10/2013 besok). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. (BS-001)