Medan, (beritasumut.com) – Puluhan supir Angkutan Kota (Angkot) Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Trayek 07 berunjuk rasa di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Seni (23/9/2013). Mereka menuntut DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk membatalkan revisi trayek Angkot Rahayu Medan Ceria (RMC) 113 yang telah merugikan Angkot KPUM 07.
Dalam aksi unjuk rasa itu, puluhan supir angkutan KPUM 07 juga membawa armada masing-masing ke gedung DPRD Medan yang ditempeli poster dan spanduk berisi kecaman terhadap Dinas Perhubungan Medan. Arus lalu laintas di sekitaran Jalan Krakatau menjadi macet akibat aksi unjuk rasa itu.
Menurut Nainggolan, sopir KPUM 07 yang turut dalam aksi itu, trayek atau jalur RMC 113 yang direvisi Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyerobot trayek KPUM 07. Hal tersebut membuat pendapatan dan setoran mereka berkurang karena penumpang berpindah ke angkutan RMC 113.
“Revisi trayek RMC 113 yang diusulkan Ketua DPC Organda Medan yang juga Direksi PT RMC tersebut telah mematikan rezeki kami. Setoran tidak pernah dapat penuh setiap harinya, padahal angkot ini kami sewa,” kata Nainggolan.
Untuk itu, pihaknya berharap agar DPRD Medan dapat mendesak Pemko Medan supaya segera membatalkan revisi trayek RMC 113 tersebut. Sebab, sampai saat ini Pemko Medan belum merespon tuntutan para supir KPUM 07, meski sudah berunjukrasa ke Balaikota Medan, bebrapa waktu lalu.
“Persoalan ini hampir satu bulan, kami juga sudah demo ke kantor Walikota Medan tetapi tidak ada solusi. Kami yakin ada permainan antara Dishub dengan Direksi PT RMC yang juga Ketua Organda, karena itu kami berharap supaya DPRD Medan turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa para supir KPUM 07 itu didampingi Ketua I KPUM Jabmar Siburian, Ketua II Rayanan Simanjuntak, Sekretaris I KPUM M Thahir Ritonga dan sejumlah pengurus KPUM lainnya. Mereka diterima Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan dan Anggota Komisi D Muslim Maksum.
Sekretaris I KPUM M Thahir Ritonga berharap supaya trayek dan plafon yang telah direvisi tersebut dicabut oleh Pemko Medan melalui Dinas Pehubungan dan Forum LLAJ Kota Medan kemudian dikembalikan ke trayek semula.
“Ini sesuai poin kelima dalam pernyataan sikap bersama anatara pengusaha angkutan di Kota Medan. Kalau perseoalan ini secara musyawarah tidak dapat kami atasi, maka trayek yang telah direvisi tersebut dicabut dan dikembalikan ke trayek semula. Inilah yang tidak dilaksanakan Pemko Medan melalui Dishub,” jelas Ritonga.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan berjanji akan berupaya menyelesaikan perosalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Dia juga berharap persoalan itu tidak sampai mengganggu kondusifitas Kota Medan.
“Hari Kamis (26/9/2013) kita mengundang kepala Dishub Medan, Direksi RMC, KPUM dan pihak terkait lainnya untuk membicarakan persoalan ini. Kita akan upayakan perseoalan ini cepat selesai, sehingga tidak sampai menggaggu kekondusifan Kota Medan,” kata CP Nainggolan. (BS-001)