Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan posisi pencalonan Ketua DPC Partai Gerindra Medan Kota Yohana Pardede tidak akan digantikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pergantian calon legislatif (Caleg) setelah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini disampaikan Anggota KPU Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak.
"Sejauh ini peraturan menyatakan seperti itu, namun nanti kita akan coba melihat lagi apakah mungkin ada peraturan terbaru yang bisa mengakomodir pergantian dalam kondisi seperti ini," katanya di Medan, Senin (23/9/2013).
Rahmat menyebutkan, pergantian caleg hanya dimungkinkan terjadi ketika statusnya masih dalam Daftar Calon Sementara. Pergantiannya bisa karena diusulkan oleh partai politik pendukungnya karena kondisi tertentu seperti tidak memenuhi syarat maupun meninggal dunia.
"Kalau masih DCT bisa diganti, namun kalau kondisinya sudah seperti ini (DCT) maka nomor urut yang bersangkutan akan dikosongkan," ujarnya.
Diketahui, Yohana meninggal dunia pada Senin (23/9/2013) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB diduga terkena serangan jantung. Yohana tercatata sebagai Caleg DPRD Medan Partai Gerindra Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan II. (BS-001)