Rapat Pleno Timsel KPU Simalungun ‘Deadlock’

Redaksi - Kamis, 19 September 2013 21:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Rapat-Pleno-Timsel-KPU-Simalungun--Deadlock-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.

Medan, (beritasumut.com) – Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Simalungun memanas. Kondisi ini disebabkan, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Simalungun tidak sepaham mengenai penetapan 10 nama hasil tes wawancara sebagai proses akhir penjaringan. Bahkan, dua anggota timsel "hengkang" dari rapat pleno penetapan yang berlangsung pada Rabu (18/9/2013) kemarin.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, dua Anggota Timsel, Prof DR Erika Revida Saragih dan M Nurdin keluar dari rapat pleno disebabkan adanya masuknya nama dengan integritas yang dipertanyakan. Calon tersebut dilaporkan pernah menerima uang senilai Rp50 juta dan memiliki identitas kependudukan ganda. "Benar, kami berdua memilih untuk keluar. Rapatnya alot hingga tiga jam, sekitar pukul enam sore, kami memutuskan untuk keluar," kata Erika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2013).

Keputusan keluar dari rapat pleno karena tiga timsel lainnya bertahan memasukan satu nama yang integritasnya dipertanyakan. "Saya (Erika Revida) dan M Nurdin bertahan bahwa orang yang bakal dimasukkan sebagai calon itu harus dikeluarkan karena integritasnya dipertanyakan," ujarnya.

Erika mengatakan, saat proses seleksi, timsel menerima masukan dari masyarakat bahwa oknum anggota KPU Simalungun sebagai pelapor dan peserta seleksi itu pernah menerima uang terkait pemilihan umum kepala daerah. "Kita klarifikasi mengenai laporan itu, yang bersangkutan membenarkan," katanya.

Ada juga masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa calon itu memiliki identitas ganda, bahkan terdaftar dalam daftar pemilih di Simalungun dan Kota Siantar. "Kami beruda tidak setuju. Itu fatal karena integritasnya sudah diragukan," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai hasil yang akan ditetapkan, Erika bertahan tidak mengakuinya. Bahkan dia menginginkan agar KPU Provinsi Sumatera Utara meninjau ulang hasil yang dibuat tanpa kesepakatan pleno seluruh anggota timsel.

Sementara di tempat terpisah, M Nurdin membenarkan pernyataan Erika. "Saya sepakat tidak menyetujui adanya calon yang diloloskan dengan integritas diragukan. Sejak awal kami diarahkan untuk menghasilkan calon anggota KPU yang mempunyak kemampuan, integritas tinggi dan independensi serta profesional, sesuai asas penyelenggara Pemilu UU No 15 Tahun 2011," sebutnya.

Dikatakan M Nurdin, oknum yang pernah menerima uang Rp50 juta itu telah mengakui, meskipun saat klarifikasi mengatakan uang itu sudah dikembalikan enam bulan kemudian. Keinginan tiga anggota timsel tetap memasukan nama itu ditentang oleh Erika dan Nurdin. "Kalau dia dimasukkan, kredibilitas kami yang dipertanyakan. Makanya tidak ada kesepakatan lah. Kita ini dari akademisi dan harus mempertahankan kredibilitas kita," pungkasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Nurdin menegaskan, hingga kini dirinya belum mengetahui hasil, apakah tiga orang timsel sudah memutuskan atau belum. "Semalam, kami tinggalkan belum ada hasil. Nggak tahulah kalau sudah diputuskan mereka," ujar Nurdin seraya menambahkan, tidak akan mengakui hasil yang ditetapkan tersebut. Bahkan Nurdin berharap KPU Sumut memgambil alih proses seleksi calon anggota KPU Simalungun.

Sementara Anggota KPU Sumut Rajin Sitepu membenarkan KPU Sumut bisa mengambil alih proses seleksi jika timsel tidak menghasilkan produk. "Kalau memang timsel tidak menghasilkan produk, ya bisa diambil alih," tegasnya.

Rajin Sitepu mengaku belum mengetahui situasi Timsel Simalungun karena sedang monitoring ke daerah. Namun menurutnya, hasil pleno dinyatakan sah jika dihadiri oleh minimal 4 orang timsel yang dibuktikan berdasarkan daftar hadir. "Kalaupun kemudian ditandatangani hanya tiga orang, tapi saat pleno qourum, ya putusan itu sah," sebutnya.

Informasi diperoleh, rapat pleno timsel pada 18 September 2013, tiga orang timsel Abdul Halim Lubis, Kamaluddin dan Maraimbang Siregar, memutuskan 10 besar calon yang lolos seleksi. Sepuluh nama itu, Abdul Razak Siregar, Adelbert Damanik, Dadang Yuspriato, Dapot Sianipar, Liman Saragih, Nuraini Lubis, Puji Rahmad Harahap, Porang, Ramadhani Sari Isni Damanik dan Robert Ambarita.

Ketua Timsel KPU Simalungun Abdul Halim Lubis belum berhasil dikonfirmasi terkait keberatan dua anggota timsel berikut nama-nama yang ditetapkan dalam 10 nominasi seleksi Calon Anggota KPU Simalungun tersebut. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TNI & Polri Kawal Rapat Pleno KPU Sumut