Medan, (beritasumut.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat lima Komisoner KPU Tapanuli Utara dan memerintahkan agar pelaksanaan tahapan Pilkada Taput diambil alih KPU Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini diputuskan saat sidang dengan agenda putusan, Senin (16/9/2013) sore di Jakarta, dengan Surat Putusan No 92/DKPP-PKE-II/2013 atas perkara pengaduan No 170/I-P/L-DKPP. Perkara ini diadukan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain memecat kelima Komisioner KPU Taput, DKPP juga memerintahkan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Taput Periode 2013-2018.
Komisioner KPU Sumut Bengkel Ginting membenarkan adanya putusan tersebut dan mereka juga memastikan akan melaksanakan putusan tersebut.
“Kalau saran saya tadi kepada pihak KPU Taput supaya putusan tersebut dijalankan. Sebab keputusan DPKK mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bengkel.
Sementara itu, Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu mengaku belum dapat memberikan komentar terhadap keputusan DPKK. Ia beralasan surat keputusan tersebut belum sampai kepada mereka.
Seperti diketahui, nama Lamtagon Manalu masuk dalam pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU Sumut dan akan mengikuti fit and propertest yang dilakukan KPU RI. Apakah dengan keluarnya keputusan DKPP tersebut akan bisa mempengaruhi proses pencalonan Lamtagon sebagai kandidat Anggota KPU Sumut lima tahun ke depan? (BS-022)