Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang agar segera mengeluarkan instruksi kepada instansi berwenang untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang saat ini mulai menjamur terpasang di tempat-tempat fasilitas umum.
Selain meminta Pemkab Deli Serdang, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang juga meminta 11 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta tim kampanye ataupun tim sukses, untuk segera menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang sudah terpasang di sejumlah titik di lokasi-lokasi fasilitas umum yang dilarang.
Permintaan tersebut dikemukakan Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Erwin Lubis SHI didampingi Anggota Erdiaman Purba SE (Divisi Bidang Pengawasan & Humas) dan Drs Syahnan Daulay MPd (Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penindakan) di Lubuk Pakam, Senin (16/9/2013), menanggapi banyaknya keresahan dan permintaan masyarakat terkait mulai maraknya alat peraga yang terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pilbup.
Ketika ditanya wartawan tentang dasar hukum penertiban alat peraga, kata Erwin Lubis, dasar hukum Panwaslu Kabupaten Deli Serdang meminta ditertibkannya alat peraga kampanye, sesuai Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2008, kemudian Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2008 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain aturan Undang-Undang itu, Erdiaman Purba menambahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan KPU No 69 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, sebagai mana terakhir dirubah dengan Peraturan KPU No 14 Tahun 2010 dan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 09/Kpts/KPU-DS- 655895/2613 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013.
Terkait UU dan peraturan tersebut, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang akan mengirimkan permintaan secara tertulis kepada Bupati Deli Serdang. "Kita berharap kepada Bapak Bupati Deli Serdang dapat menginstruksikan ke jajarannya atau instansi berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut,” ujarnya.
Begitu juga terhadap 11 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang serta tim kampanye ataupun tim sukses pasangan calon agar menertibkan sendiri alat peraganya. "Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka pasangan calon akan bisa ataupun dapat dinilai melanggar Pasal 78 UU No 32 Tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan Pasal 75 Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14 Tahun 2010 dan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 09/Kpts/KPU-DS- 655895/2613 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013,” bebernya.
Alat peraga kampanye yang terletak dan atau yang melekat pada tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya, tiang telepon, tiang listrik dan pohon-pohon perindang jalan), agar segera ditertibkan ataupun diturunkan sendiri oleh tim kampanye/tim sukses pasangan calon, sebelum nantinya ditertibkan oleh Panwaslu dan KPU Kabupaten Deli Serdang secara bersama-sama dengan PPK dan Panwaslu Kecamatan, pungkas Erwin Lubis. (BS-022)