Medan, (beritasumut.com) – Suryadi, mantan karyawan Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Medan. Selama 13 tahun mengabdi, pesangon yang diterima hanya upah dua bulan gaji.
Hal tersebut disampaikan karyawan yang berprofesi sebagai sekuriti itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan yang dipimpin HT Bahrumsyah SH didampingi Ketua Komisi Srijati Pohan serta Anggota Komisi M Yusuf dan Syamsul Bahri dengan pihak Hotel Grand Angkasa diwakili Manajer Personalia Rudy Tarigan dan Humas Tumpal Simanjuntak di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (12/9/2013).
Suryadi mengaku bahwa ia sudah tidak nyaman lagi bekerja di perusahaan itu. "Jujur, saya sudah merasa tidak nyaman bekerja disitu. Dan saya meminta uang jasa selama 13 tahun bekerja. Yang saya terima hanya untuk 2 bulan gaji saja," ujar Suryadi menceritakan.
Dikatakan Suryadi, kiranya tuntutannya tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). "Saya harap disesuaikanlah seperti aturan Disnaker," katanya.
Pimpinan rapat, HT Bahrumsyah SH mengatakan kiranya masalah ini jangan sampai berkembang kemana-mana. Karena menurutnya ini adalah masalah internal perusahaan. "Sebaiknya masalah ini dapat didiskusikan kedua belah pihak tanpa harus melebar terlalu jauh. Posisi kami (Komisi B) tidak untuk mencampuri, melainkan hanya memediasi persoalan ini saja," kata Sekretaris Komisi B itu.
Ditambahkan Bahrum, tuntutan yang disampaikan merupakan hak normatif karyawan yang meminta diapresiasi berdasarkan pengabdian selama bekerja. Untuk itu politisi PAN ini menyarankan Suryadi merundingkan masalah ini dengan pihak perusahaan.
"Saya sarankan agar pihak perusahaan dapat mengakomodir tuntutan ini karena kalau upaya mediasi ini gagal, nantinya kami akan kembali memanggil pihak-pihak lain seperti Disnaker untuk hadir di Komisi B," terangnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy Tarigan mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada manajemen Grand Angkasa. Rudy mengklaim bahwa sebelumnya Suryadi tidak mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu sehingga pesangonnya hanya dibayarkan 2 bulan saja.
"Pak Suryadi ini bukan di PHK, melainkan mengundurkan diri. Sudah 5 hari berturut-turut beliau tidak masuk kerja sehingga keluar surat panggilan (SP) dari perusahaan. Apabila sebelum mengundurkan diri tidak melayangkan surat pengunduran diri, maka tidak akan diberikan gaji," ungkap Tumpal Simantunjak menimpali.
Sementara itu Ketua Komisi B Srijati Pohan mengharapkan ada kebijakan yang terbaik dari perusahaan menanggapi tuntutan tersebut. Sehingga masalah ini tidak sampai mengambang terlalu lama. "Komisi B mengharapkan yang terbaik. Artinya ada kebijakan yang baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini," kata Politisi Demokrat itu. (BS-001)