Jangan Terbitkan SIMB Setia Budi Residence Sebelum Ada Amdal

Redaksi - Kamis, 12 September 2013 23:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Kota Medan meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk tidak memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan Apartemen Setia Budi Residence di Jalan Setia Budi, Medan.

"Status stanvas (menghentikan sementara) pembangunan apartemen itu harus dipertahankan, SIMB tidak boleh dikeluarkan sebelum ada izin Amdal. Bangunan harus distanvaskan sampai seluruh dokumen perizinannya dilengkapi," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan Drs Daniel Pinem di Medan, Kamis (12/9/2013). Penegasan ini saat saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D dengan Dinas TRTB dan BPPT Kota Medan membahas masalah pembangunan Apartemen Setia Budi Residence yang dilaporkan keluarga K Narita dan Irna Narita. Hadir Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin, keluarga pelapor dan aparat kelurahan setempat.

Selain tidak memiliki SIMB, dalam RDP tersebut juga terungkab bahwa proses pembangunan apartemen itu telah menimbulkan kerusakan bagi sejumlah rumah warga disekitarnya. Hal itu terjadi saat pemasangan paku bumi dan alat berat yang keluar masuk ke lokasi pembangunan.

"Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam rapat ini, padahal sudah kita undang secara resmi. Kerusakan rumah warga akibat proyek itu harus dicari solusinya dan masalah ini juga harus menjadi pertimbangan bagi Dinas TRTB untuk memproses SIMB apartemen itu," ujar Daniel.

Desakan serupa juga disampaikan Jumadi, Anggota Komisi D. Dia meminta Dinas TRTB Medan supaya lebih teliti dan cermat untuk mengeluarkan SIMB apartemen yang direncanakan sampai 18 lantai itu.

Kalau pembangunan bangunan sebesar itu, menurut Jumadi, harus dilengkapi dokumen-domumen perizinan lainya, seperti Amdal, kajian lalulintas, dan kelabilan tanah di kawasan itu. 

"Saya kira kalau sudah mencapai 18 lantai, dokumen Amdal dan kajian lalulintas harus ada. Kalau itu tidak ada, Dinas TRTB jangan memproses atau mengeluarkan SIMB apartemen itu," tegas Jumadi.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin membenarkan bahwa pembangunan Apartemen Setia Budi Residence itu belum memiliki SIMB. Pihaknya juga memberikan peringatan kepada pihak pengembang.

"Kita sudah stanvaskan pembangunannya dan setahu kami di lapangan tidak ada lagi aktivitas. Kita akan terus mengawasinya sampai  izinnya keluar serta semua persoalan yang dikelukan warga diselesaikan dengan baik," kata Darwin.

Namun demikian, menurut Darwin, permohonan SIMB Apartemen Setia Budi Residence tersebut sudah ada masuk ke Dinas TRTB atas nama Sutrisno.

"Saya tidak tahu parti nama perusahaan atau pengembang apartemen itu karena permohonan SIMB-nya atas nama pribadi. Sesuai permohonan yang masuk, bangunan itu merupakan rumah susun berlantai 18," jelas Darwin. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih

Berita

Warga Berharap Polisi Gerebek Lokasi Judi di Desa Durin Simbelang

Berita

Terkait Pengurusan SIMB, Warga Minta Pemko Medan Tidak Tebang Pilih

Berita

Komisi Informasi Sumut Minta Kapolrestabes Medan Buka Informasi Kasus 4 Mobil Mewah Plat CC Konsul Rusia

Berita

Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG

Berita

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa Serah Terima Kodal Operasi dengan Yonif 611/Awang Long