Walikota Medan Terbitkan Perwal Jamsostek

Redaksi - Kamis, 12 September 2013 17:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Eldin6.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin

Medan, (beritasumut.com) – Pelaksana Tugas Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengatakan, seluruh pengusaha wajib mengikutsertakan semua pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Selain melindungi dan berupaya mensejahterakan para pekerjanya, kepesertaan Jamsostek juga sangat membantu para pengusaha. Begitu para pekerja sakit dan mengalami kecelakaan kerja, maka Jamsosteklah yang langsung menanganinya.

Hal ini disampaikan Eldin dalam acara talkshow  yang membahas Peraturan Walikota Medan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Kewajiban Kepesertaan Jamsostek dalam Pemberian Perlayanan Perizinan oleh Pemko Medan yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan dan Belawan di Aula PT Jamsostek Wilayah I Sumbagut, Jalan Patimura, Medan, Rabu (11/9/2013).

"Untuk itulah saya mengimbau kepada seluruh pengusaha agar segera mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Sebab, pengusaha tidak ada dirugikan jika mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Apabila pekerja sakit dan mengalami kecelakaan kerja, maka Jamsosteklah yang langsung menanganinya. Jadi pengusaha tidak direpotkan lagi," tegas Eldin.

Menurut Eldin, jika pengusaha telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta Jamsostek, maka kehidupan para pekerja bisa lebih sejahtera. Soalnya para pekerja bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kematian. "Inilah yang kita harapkan, meski di sana sini masih ada juga belum menjadi peserta. Kita ingin mencari solusi yang terbaik. Atas dasar itulah kita terbitkan Perwal No.32 tahun 2013 ini," ungkapnya.

Selanjutnya Eldin menegaskan, bagi pengusaha yang telah merekrut pekerja diwajibkan mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan menjadi peserta Jamsostek. Artinya, pengusaha tidak lagi memandang atau menganggap pekerjanya hanya sebagai seorang pekerja tetapi harus memikirkan dan bertanggungjawab atas kesejahteraannya. Sebab, kerja keras pekerja akan memberikan keuntungan kepada pengusaha.

"Jadi kita berharap kepada seluruh pengusaha agar segera menindaklanjuti Perwal No 32 Tahun 2013. Dengan demikian pengusaha ikut membantu Pemko Medan dalam menjaga kestabilan dan kekondusifan di Kota Medan. Sebab, pengusaha dan pekerja telah saling bersinergi dengan baik yang hasilnya sama-sama menguntungkan kedua belah pihak," paparnya.

Eldin menjelaskan, latar belakang terbitnya Perwal 32/2013 ini disebabkan 3 hal yaitu memperluas kepesertaan Jamsostek sehingga kepesertaan semakin tinggi. Kemudian, mempermudah pengawasan Jamsostek terhadap pengusaha. Serta, pengawasan kepesertaan bekerjasama antara Disnakersos dan Jamsostek.

"Sementara itu isi dari Perwal No 32 Tahun 2013, sesuai pasal 4, setiap perusahaan yang ingin memperpanjang izin, wajib melaporkan keikutsertaannya sebagai peserta Jamsostek. Jika mengajukan izin baru, pengusaha harus melampirkan kepesertaan tenaga kerjanya. Jika tidak dipenuhi maka akan diberikan sanksi administrasi," tegas Eldin.

Kepala PT Jamsostek (Persero) Wilayah I Sumbagut Drs Pengarapen Sinulingga menyampaikan ucapan dan apresiasi yang tinggi atas lahirnya Perwal 32/2013. Itu menuntukan Pemko Medan mempunyai rasa kepedulian terhadap masyarakat pekerja. Karenanya, dia menilai jika pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota lainnya mengikuti upaya yang tel;ah dilakukan Pemko Medan ini, maka Sinulingga optimis masalah gejolak unjukrasa terkait masalah program Jamsostek tidak akan terjadi lagi.

"Saya berharap kepada pengusaha supaya memaklumi dan menghargai Perwal No 32 Tahun 2013. Sebab, jaminan program Jamsostek ini ke depan manfaatnya sangat banyak. Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek bisa juga mendapatkan bantuan untuk perumahan maupun diskon-diskon lain yang diberikan seperti saat berbelanja di supermarket maupun pembelian tiket transportasi yang telah bekerjasama dengan PT Jamsostek," jelasnya.

Untuk itulah dalam keputusan Rakernas yang baru-baru ini, kata Pengarapen, pimpinan pusat telah memutuskan bahwa program Jamsostek fungsinya tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja tetapi lebih luas lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja. "Jadi apabila tidak mengikuti program Jamsostek, maka pekerja dan pengusaha akan rugi sendiri," ujarnya mengingatkan.

Selain talkshow, Pelaksana Tugas Walikota Medan juga menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp764.804.710 kepada peserta Herijanto Osman, mantan Branch Manager PT Mitsui Leasing Capital Indonesia yang telah pensiun. Saat penyeraahan ini Eldin turut didampingi Kepala PT Jamsostek (Persero) Wilayah I Sumbagut Pengarapen Sinulingga dan Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan Satria Dharma, Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Belawan Panji Wibisana.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris almarhum Syafrizal,Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan yang diterima isterinya Rubiah. Selanjutnya Samin, Kepling Lingkungan 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia yang diterima Hartini dan Hariyanto dari Perusahaan PT ISS yang diterima orangtuanya Parianto. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Berita

Sosialisasikan Perwa Gerakan BAAS dan BAKRS, Walikota Pematang Siantar Targetkan Stunting Turun Jadi 8,96 Persen

Berita

Walikota Medan Dukung Pengaktifan Kembali Dewan Kesenian

Berita

Ketua Komis X DPR RI Ingin Dana Perwalian di Olahraga Segera Direalisasikan

Berita

Wakil Wali Kota Medan Pimpin Rapat Bahas Penyusunan Draf Perwal Tentang PPDB Tingkat TK, SD dan SMP

Berita

Ketua DPRD Banda Aceh Kunker ke Pemko Medan, Pelajari Perwal dan Lembaga Kehumasan