Medan, (beritasumut.com) – Perumahan Grand Menteng Indah dengan pengembang Wiraland di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Hal ini terungkap dalam rapat gabungan antara Komisi D DPRD Kota Medan dengan pengembang Grand Menteng Indah, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan serta pihak Kecamatan Medan Denai yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Medan, Jalan Krakatau Medan, Rabu (11/9/2013).
“Menurut laporan yang kami peroleh, di perumahan ini dibangun 400 unit sementara izinnya hanya 381 unit, kita ingin tahu berapa seberanrnya,” tanya pimpinan rapat Ahmad Arief SE MM.
Budiman, Direktur Operational Wiraland mengaku perumahan tersebut dibangun 385 unit. “Tidak sampai 400 unit, Pak, kami membangunnya hanya 385 unit,” aku Budiman.
Budiman juga mengakui kalau izin yang diberikan TRTB hanya 381 unit. “Begini Pak, izinnya memang 381 unit tapi yang empat unit itu kami sudah ada melakukan penambahan lahan lagi sebanyak 2.000 meter persegi,” ungkap Budiman.
Pernyataan pengembang ini langsung disanggah Arief. Politisi PAN ini meminta permasalahan penambahan lahan haruslah terpisah. “Kalau itu harus terpisah, dengan pembangunan 385 unit jelas pembangunan proyek perumahan ini melanggar GSB,” ungkap Arief.
Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Komisi D Daniel Pinem, Anggota Komisi D DPRD Medan H Muslim Maksum Yusuf Lc, Jumadi SPdi dan Faisal Nasution, Ahmad Arif meminta pengembang Grand Menteng Indah untuk tidak membangun perumahan sesuai dengan rencana semula 385 unit, melainkan harus mengacu pada GSB 381 unit.
“Kita minta pengembang tidak membangun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam GSB,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Hukum dan Peradilan Dinas TRTB Medan Bonar Pulungan membenarkan izin pembangunan perumahan tersebut 381 unit. “Izinnya 381 unit, tapi dari laporan anggota di lapangan hingga saat ini baru 324 yang dibangun,” ungkap Bonar.
Tidak hanya GSB, dalam rapat tersebut juga dipertanyakan soal alas hak tanah yang belakangan juga disebut-sebut masuk ke wilayah Deli Serdang. “Kita melihat perumahan ini alas haknya masuk ke kawasan Deli Serdang. Kita minta penjelasan ini dan kita jadwalkan peninjauan ke lapangan,” ungkap Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong.
Parlaungan juga mempertanyakan jalan masuk ke perumahan tersebut yang belakangan diketahui merupakan eks HGU PTPN II. “Selain alas hak tanah, kita juga mempertanyakan jalan masuk ke perumahan tersebut yang diketahui merupakan eks HGU PTPN II,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi D merekomendasikan peninjauan ke lapangan guna mengecek seluruh kebenaran pembangunan perumahan tersebut. (BS-001)