Medan, (beritasumut.com) – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang Erwin Lubis SHI menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang jangan "cuci tangan" dengan kondisi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Periode 2013-2018, yang terkesan carut marut.
"Panwaslu Deli Serdang sudah maksimal melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Periode 2013-2018 yang dilaksanakan KPU Deli Serdang, dimulai dari proses pendaftaran bakal pasangan calon, penelitian administrasi, verifikasi dukungan, sampai pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbub, hingga saat ini seluruh permintaan Panwaslu Deli Serdang, terhadap data-data yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilbub Deli Serdang belum diperoleh dari KPU," tegas Erwin Lubis di Medan, Sabtu (7/9/2013).
Jadi, kata Erwin, dimana Panwaslu Deli Serdang mencampuri tugas KPU, padahal pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan seluruh tahapan yang disusun oleh KPU Deli Serdang, tapi bagaimana Panwaslu Deli Serdang bisa menjalankan pengawasan dengan maksimal, tanpa didukung transparansi KPU dalam memberikan data-data. Hal inilah jangan Panwaslu dianggap mencampuri tugas KPU, karena Panwaslu Deli Serdang menjalankan amanah UU dalam melakukan pengawasan.
Sementara Anggota Panwaslu Deli Serdang Divisi Penanganan Pelanggaran Drs Syahnan Daulay MPd menegaskan, tidak ada seorangpun komisioner KPU, termasuk Kepala Sekretariat KPU Deli Serdang yang memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Panwaslu Deli Serdang. Bahkan, seorang komisioner KPU Deli Serdang, Agusnedi pernah diklarifikasi di Kantor Panwaslu, tapi menolak untuk menandatangani berita acara klarifikasi dibawah sumpah, sesuai yang diamanahkan Perbawaslu No 02 Tahun 2012 tentang penanganan pelanggaran.
Tidak hanya itu, Panwaslu Deli Serdang juga telah menemukan sejumlah pelanggaran, dimulai dari dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sampai pleno DPT di PPK yang dilakukan diluar jadwal yang telah ditentukan. Panwaslu Deli Serdang sedang melakukan klarifikasi kepihak-pihak terkait dan mengkaji terhadap seluruh potensi pelanggaran.
Anggota Panwaslu Deli Serdang Divisi Pengawasan dan Humas Endiarman Purba SE membeberkan, KPU Deli Serdang tidak pernah merespon ataupun membalas surat-surat yang dikirimkan ke KPU Deli Serdang, baik surat permintaan untuk data maupun permintaan penjelasan yang diperlukan Deli Serdang. Misalnya, surat Panwaslu tentang permintaan berkas bakal pasangan calon, permintaan data-data Tim Sukses Pasangan Calon beserta alamat kantornya, sampai permintaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilbub, hingga saat ini belum ada dikirim.
Selain itu, Panwaslu Deli Serdang juga sudah melayangkan surat imbauan, baik kepada Pasangan Calon maupun KPU Deli Serdang, tentang penertiban alat peraga kampanye, yang sudah mulai mengganggu estetika lingkungan hidup. "Imbauan kita layangkan minta karena selain keresahan masyarakat, juga belum memasuki kampanye, dimana KPU Deli Serdang, belum juga mengeluarkan peraturan KPU tentang kampanye," ujarnya.
"Jadi, KPU Deli Serdang jangan coba-coba mengalihkan isu dengan mengatakan bahwa Panwaslu Deli Serdang mencampuri tugas KPU Deli Serdang," tegas Erwin Lubis seraya menambahkan, justru KPU Deli Serdang diduga tidak taat asas penyelenggara pemilu sesuai UU No 15 Tahun 2011, karena tidak terbuka/transparan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas yang disusunnya sendiri. (BS-022)