Medan, (beritasumut.com) – Sekitar 1.000 orang warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan, Kota Medan, tidak mendapatkan dana Bantuan Langsung Sementara Mandiri (BLSM) Tahun 2013.
Angka itu berdasarkan data yang diserahkan Bendahara Fraksi Partai Demokrat A Hie SH kepada Kepala BPS Kota Medan Misyfaruddin di Ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (5/9/2013).
A Hie menyebutkan, data yang diserahkan kepada BPS merupakan data yang diserahkan masyarakat tiga kecamatan di wilayah Medan Utara kepada FPD, karena tidak kebagian mendapatkan BLSM. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan masyarakat itu berhak mendapatkannya.
A Hie tidak menampik penerima BLSM pada tahun ini banyak persoalan. Sebab, orang-orang yang menerima bantuan tersebut tidak seluruhnya yang berhak menerimanya, justru banyak juga yang seharusnya tidak mendapat tetapi mendapatkannya. "Ada yang menerima itu orang sudah mati dan sudah pindah rumah," katanya.
Caleg Partai Demokrat DPRD Kota Medan dari Dapil V ini mengharapkan data yang telah diserahkan itu bisa divalidasikan oleh BPS jika ada pemberian bantuan pada tahun mendatang. "Kita berharap orang mendapatkan bantuan itu benar-benar orang yang berhak, sehingga bantuan itu tepat sasaran. Kepada yang sebenarnya tidak berhak, tetapi mendapatkan bantuan itu, agar mengembalikannya. Pakailah hati nurani, kalau kita mampu, untuk apa diterima," ungkapnya.
Mennaggapi hal tersebut, Kepala BPS Kota Medan Misyfaruddin mengatakan akan berupaya menvalidasi data yang diberikan untuk tahun kedepan. "Pada Tahun 2014 BPS kembali akan mengupdate Program Penataan Perlindungan Sosial (PPRS). Dalam update itu nanti data ini bisa dimasukkan, bila kemungkinan ada bantuan lagi pada tahun 2014," katanya.
Misyfaruddin menceritakan, saat keluar BLT Tahun 2005 sekitar bulan Oktober, update pertama PPRS dilakukan di tahun itu dan berlaku hingga Tahun 2008. Pada Tahun 2008 diupdate kembali targetnya rumah tangga sasaran. "Data 2008 itu sampai Juni 2011 datanya sama dan digunakan juga bagi penerima Raskin. Dan pada tahun 2014 nanti di up-date kembali karena datanya diupdate 3 tahun sekali," katanya.
Pada Tahun 2005 sampi 2008, BPS berhak menentukan untuk masyarakat yang berhak menerimanya berdasarkan hasil pengamatan di lapangan. Sedangkan pada Tahun 2013 ini, berbeda karena ditangani oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah pimpinan Wakil Presiden Boediono.
"Jadi, data lapangan Tahun 2011 itu diserahkan ke BPS Pusat dan diteruskan ke TNP2K. Oleh TNP2K dipanggillah kementerian terkait di dalamnya. Setelah selesai divalidasi, data itu kemudian diserahkan ke kabupaten/kota. Kalau Pemko Medan di Bagian Perekonomian. BPS sendiri sebatas koordinasi, sampai sekarang saja BPS tidak mempunyai data penerima raskin di Kota Medan," ungkapnya.
Misyfaruddin juga mengakui ada kendala dalam melakukan pendataan di lapangan, karena membutuhkan sekitar 540 petugas sementara tenaga yanga ada di BPS hanya 40 orang. "Ini kendala kami, makanya kami menggunakan tenaga relawan dari kelurahan dan lingkungan," tandasnya. (BS-001)