Medan, (beritasumut.com) – Perseteruan terkait jabatan Kepala SMPN 44 Medan mengundang keprihatinan Anggota DPRD Medan. Dewan menilai, persoalan meruncing karena ketidaktegasan Plt Walikota Medan menjalankan SK. Akibatnya, orang tua dan para siswa menjadi korban yang menimbulkan proses belajar mengajar menjadi kedala. “Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut dan harus disikapi serius karena mengganggu kenyamanan siswa belajar. Kita (DPRD Medan) akan panggil Dinas Pendidikan dan Kepsek yang berseteru untuk dimintai keterangan. Pada prisipnya kita tetap mengacu pada peraturan yang ada,” jelas Anggota Komisi B DPRD Medan Ir Yahya Payungan Lubis di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Rabu (4/9/2013). Ditambahkan Ir Yahya, bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap ditempatkan dimana saja. Sedangkan jika ada persoalan lain (pribadi) tidak boleh dicampuraduk dengan dinas. Dalam hal ini Plt Walikota Medan diminta agar dapat mempertimbangkan kepentingan umum. Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin harus bisa menjaga marwah pemerintah. SK yang sudah dikeluarkan harus ditindaklanjuti. “Sungguh tragis jika ada PNS yang membangkang perintah atasan. Kita mendukung Plt Walikota Medan memberikan sanksi tegas,” ujar Politisi Demokrat ini. Sebelumnya Yahya sudah mendesak Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin bertindak tegas menjalankan Surat Keputusan (SK) perpindahan Dra Dermawati Nainggolan selaku Kepala SMPN 44 Medan. Sejak 6 Mei 2013 lalu Dermawati sudah dipindahkan ke SMPN 31 Medan sesuai SK Walikota Medan Drs Rahudman Harahap No 821.4/924.K. Bahkan, Yahya menyarankan jika ada oknum yang menghalangi/melawan SK Walikota Medan diharapkan dapat mengerahkan Satpol PP dan pihak keamanan untuk mengantisipasi keributan. Ini juga pembelajaran bagi semua pihak agar dapat lebih hati-hati menjalankan tugas. (BS-001)