Masa Jabatan Kadisbudpar Medan Diperpanjang?

Ikhwan Habibi Daulay: Tanya Aja Sama Yang Bersangkutan

Redaksi - Rabu, 04 September 2013 14:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Busral-Manan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Busral Manan
Medan, (beritasumut.com) – Masa jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan Busral Manan diduga diperpanjang. Hingga Rabu (4/9/2013), Busral masih menjabat sebagai Kadisbudpar Medan.Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay yang dikonfirmasi melalui telepon, enggan berkomentar. “Tanya aja sama yang berangkutan (Kadisbudpar Medan Busral Manan),” ujar mantan Kabag Aset Setda Kota Medan tersebut.Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Medan Soritua Harahap yang juga dikonfirmasi melalui telepon mengakui pihaknya beberapa waktu lalu melakukan eksaminasi terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Medan yang ditandatangani Rahudman Harahap semasa menjabat Walikota Medan tentang pembatasan usia Pejabat Eselon II di Pemko Medan hingga 58 tahun.Eksaminasi yang dilakukan yakni menyesuaikan Perwal Medan dengan peraturan pemerintah yang menetapkan batas usia bagi Pejabat Eselon II hingga 60 tahun. Hasil eksaminasi telah diserahkan Bagian Hukum kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin. Namun Soritua mengaku belum mengetahui apakah eksaminasi tersebut sudah disetujui Plt Walikota Medan atau tidak. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Busral genap berusia 58 tahun pada 3 Agustus 2013. Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan yang dikeluarkan semasa Rahudman Harahap menjabat Walikota Medan, batas usia Pejabat Eselon II Pemko Medan adalah 58 tahun.Merujuk kepada perwal tersebut, jika masa jabatan Busral digenapkan hingga akhir bulan, Busral harusnya menjabat sebagai Kadisbudpar Medan hingga 31 Agustus 2013. Namun informasi yang diperoleh, Busral masih ngantor pada Rabu (4/9/2013).Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kota Medan Muhammad Affan Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2013), mengaku tidak mengetahui apakah masa jabatan Kadisbudpar Medan Busral Manan diperpanjang atau tidak.Namun mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengaku pernah membicarakan perpanjangan masa jabatan Busral. Untuk keterangan lebih lanjut, Affan menyarankan beritasumut.com konfirmasi kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hasban Ritonga : Harap Bank Daerah Fokus Gaet Pensiunan

Berita

Irjen Pol Ngadino Pensiun, Kadivpropam Polri Irjen Pol Raden Budi Winarso Kapolda Sumut Yang Baru

Berita

Paguyuban Pensiunan PNS Pilih Eldin

Berita

Randiman Silaturahmi Dengan Pensiunan Pemko Medan

Berita

Buruh Sumut Tolak Revisi Jaminan Pensiun

Berita

Ingin Pertahankan Gaya Hidup, Investor Medan Belum Pikirkan Masa Pensiun