Medan, (beritasumut.com) – Masa jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan Busral Manan diduga diperpanjang. Hingga Selasa (3/9/2013), Busral masih menjabat sebagai Kadisbudpar Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Busral genap berusia 58 tahun pada 3 Agustus 2013. Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan yang dikeluarkan semasa Rahudman Harahap menjabat Walikota Medan, batas usia Pejabat Eselon II Pemko Medan adalah 58 tahun.
Merujuk kepada perwal tersebut, jika masa jabatan Busral digenapkan hingga akhir bulan, Busral harusnya menjabat sebagai Kadisbudpar Medan hingga 31 Agustus 2013. Namun informasi yang diperoleh, Busral masih memimpin apel di Disbudpar Medan pada Selasa pagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kota Medan Muhammad Affan Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui apakah masa jabatan Kadisbudpar Medan Busral Manan diperpanjang atau tidak.
Namun mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengaku pernah membicarakan perpanjangan masa jabatan Busral. Untuk keterangan lebih lanjut, Affan menyarankan beritasumut.com konfirmasi kepada Asisten Administrasi Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay. (BS-001)