Masa Jabatan Kadisbudpar Medan Diperpanjang?

Redaksi - Selasa, 03 September 2013 20:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Busral-Manan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Busral Manan

Medan, (beritasumut.com) – Masa jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan Busral Manan diduga diperpanjang. Hingga Selasa (3/9/2013), Busral masih menjabat sebagai Kadisbudpar Medan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Busral genap berusia 58 tahun pada 3 Agustus 2013. Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan yang dikeluarkan semasa Rahudman Harahap menjabat Walikota Medan, batas usia Pejabat Eselon II Pemko Medan adalah 58 tahun.

Merujuk kepada perwal tersebut, jika masa jabatan Busral digenapkan hingga akhir bulan, Busral harusnya menjabat sebagai Kadisbudpar Medan hingga 31 Agustus 2013. Namun informasi yang diperoleh, Busral masih memimpin apel di Disbudpar Medan pada Selasa pagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kota Medan Muhammad Affan Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui apakah masa jabatan Kadisbudpar Medan Busral Manan diperpanjang atau tidak.

Namun mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengaku pernah membicarakan perpanjangan masa jabatan Busral. Untuk keterangan lebih lanjut, Affan menyarankan beritasumut.com konfirmasi kepada Asisten Administrasi Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPRD Tuding Kadisbudpar Medan Tak Punya Program

Berita

Ikhwan Habibi Daulay: Tanya Aja Sama Yang Bersangkutan