Oknum Kabid Kebersihan dan Pertamanan Madina Diduga Langgar PP 53/2010

Redaksi - Selasa, 03 September 2013 20:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Pemkab-Madina2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Panyabungan, (beritasumut.com) – Jarang masuk kantor, oknum Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Firman Lubis ST diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, Firman Lubis jarang masuk bekerja sebagaimana seharusnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama kurang lebih satu bulan.

Salah seorang staf Bidang Pertamanan dan Kebersihan yang tak mau disebutkan namanya menyebutkan, oknum kabid sudah hampir sebulan lebih tidak pernah masuk kantor. “Apabila kami ada keperluan dinas, semua kami laksanakan di rumah beliau,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Madina Drs Ansyari Nasution MM melalui Sekretaris Baginda Ramadsyah Lubis ST MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2013) terkait absensi dan ketidakdisiplinan Kabid Pertamanan dan Kebersihan Firman Lubis ST, menyatakan bahwa hal tersebut telah diketahuinya.

“Kami telah melayangkan surat teguran pertama dengan Nomor: 600/649/BLHKP/2013 terhadap Kabid Kebersihan dan Pertamanan Firman Lubis ST atas ketidakdisiplinannya. Hal ini kita lakukan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai,” jelasnya.

Apabila dengan surat teguran pertama ini Firman Lubis tetap juga tidak mengindahkanya atau tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya, maka akan dilayangkan surat teguran kedua. “Surat teguran itu kita tembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah serta ke pimpinan tertinggi di Pemkab Madina,” ucapnya.

Saat wartawan mempertanyakan perihal surat izin atau alasan Kabid Pertamanan dan Kebersihan tidak masuk bekerja, Sekretaris BLHKP menjawab, setelah memeriksa surat-surat yang masuk, tidak ada satupun surat izin atau secarik kertaspun surat yang dibuat Kabid Kebersihan Pertamanan Firman Lubis ST untuk mengatakan bagaimana keadaannya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Penanganan Dugaan Korupsi Kabid Kebersihan dan Pertamanan Madina Dipertanyakan

Berita

Kabid Kebersihan & Pertamanan Dinilai Rusak Citra Bupati Madina

Berita

Kabid Kebersihan Madina Pecat Petugas Kebersihan

Berita

Kabid Kebersihan & Pertamanan Madina Diduga Korupsi