Dinas TRTB Medan Akan Stanvaskan Center Point

Redaksi - Senin, 02 September 2013 22:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kotas Medan Ir Syampurno Pohan, terkesan bingung saat ditanya soal bangunan Centre Point di Jalan Jawa yang belakangan menjadi sorotan lantaran tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ditanya usai mengikuti rapat Panitia Khusus Bangunan Gedung di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Senin (2/9/2013), Syampurno membenarkan kalau bangunan tersebut memang tak memiliki IMB. “Memang tak ada IMB-nya, jadi mau gimana lagi,” ungkap Syampurno.

Saat ditanya soal kapasitas TRTB dalam pengawasan bangunan tersebut Syampurno malah mengatakan dirinya akan mengkoordinasikan dengan aparatnya di lapagan untuk menstanvaskan bangunan tersebut. “Kita akan stanvaskan bangunan itu,” ungkapnya.

Syampurno juga menjelaskan kalau permasalahan bangunan tersebut tengah diawasi jajarannya di lapangan. “Itu diawasi terus sama anggota saya di lapangan,” terangnya.

Seperti diketahui, permasalahan bangunan Centre Point mengemuka setelah sejumlah fraksi mempertanyakan permasalahan ini ke publik salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Beberapa pekan terakhir ini, para karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan unjuk rasa terkait rencana eksekusi lahan di jalan Jawa yang di klaim oleh PT Arga Citra Kharisma (ACK). Berdasarkan pemberita di media massa di kota Medan terungkap bahwa ternyata pembangunan komplek Centre Point di lokasi tersebut belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan H Salman Alfarisi LC MA. 

Dijelaskannya, sesuai dengan pernyataan Plt Walikota, bangunan tersebut belum memiliki IMB dan pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan kota Medan agar pembangunan proyek tersebut distanvaskan.

"Situasi ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana mungkin proyek sebesar itu bisa luput dari pengawasan Pemko Medan," ungkapnya. 

Dikatakan Salman, jika proyek Centre Point terus berjalan tanpa IMB sementara itu, pada saat yang bersamaan Pemko Medan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan bermasalah di tempat lain maka Pemerintah Kota Medan melakukan standar ganda dalam pengawasan pembangunan di Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Berita

Dinas TRTB Bongkar 4 Bangunan Bermasalah di Medan Timur