Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah permasalahan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2013 melalui pendapat fraksi yang disampaikan dalam Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (29/8/2013).
Dalam pendapat fraksinya yang disampaikan Ketua Fraksi Salman Alfarisi, sedikitnya ada empat catatan penting diantaranya soal penyusunan anggaran, masalah di Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan permasalahan di Dinas Kebersihan.
"Selama pembahasan Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2013 antara DPRD Kota Medan bersama para SKPD Pemko Medan, Fraksi PKS menemukan beberapa permasalahan diantaranya, secara prinsip setiap Kepala SKPD tetap semangat untuk mencapai target pendapatan sebagai yang tertuang dalam APBD murni Tahun 2013. Ternyata, menurunnya target pendapatan asli daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemko Medan dan tidak melibatkan Kepala SKPD. Ke depan, penyusunan anggaran harus melibatkan SKPD dalam pembahasan target pencapaian kinerja Pemko Medan," ungkap Salman
Kemudian kata Salman, klaim utang Pemko Medan pada Dinas Kesehatan Tahun 2012 untuk membayar tagihan Program JPKMS sebesar Rp18 miliar tentu sangat mengecewakan.
"Jika Tahun 2012 saja terdapat tunggakan Rp18 miliar tentu Tahun 2013 bisa jadi mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan harus segera membayarkan tagihan tersebut kepada rumah sakit provider JPKMS. Jangan sampai pelayanan pasien peserta JPKMS terganggu karena pihak rumah sakit kesulitan dalam biaya operasional karena klaim mereka belum dibayarkan," ungkap Salman seraya mengatakan pihak rumah sakit provider JPKMS diimbau agar tetap memberikan pelayanan maksimal dan sebagaimana mestinya kepada para pasien dan memberikan apresiasi kepada pihak rumah sakit yang sampai saat ini masih memberikan pelayanan kepada pasien JPKMS.
Selain Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan juga harus mendapat perhatian serius Plt Walikota Medan karena selama pembahasan anggaran disimpulkan bahwa Kepala Dinas Pertamanan kurang memahami anggaran pada dinasnya. Kemudian, tidak tanggap terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lampu penerangan jalan umum diperbaiki karena rusak. Bahkan permohonan tertulis pun tidak direalisasikan. Padahal pajak penerangan jalan umum merupakan salah satu pajak yang target pendapatannya mengalami kenaikan pada perubahan APBD Kota Medan Tahun 2013.
"Kemudian, pernyataan bahwa 30% papan reklame di Kota Medan tidak memiliki izin merupakan kesalahan fatal. Hal ini menunjukkan bahwa saudara Kepala Dinas tidak bekerja maksimal karena membiarkan PAD dari sektor reklame hilang karena banyak yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu, kita meminta saudara Plt Walikota Medan agar dalam menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya," ungkapnya.
Kemudian, Dinas Kebersihan merupakan SKPD dengan penurunan target PAD paling besar Tahun 2013 yaitu Rp49 miliar dari Rp70 miliar menjadi Rp21 miliar. Salah satu penyebabnya adalah adanya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengutipan retribusi kebersihan dilakukan oleh kecamatan kemudian disetorkan kepada Dinas Kebersihan.
"Jika perwal ini dianggap sebagai salah satu penyebab menurunnya target pendapatan maka kami meminta agar perwal ini dicabut dan pengutipan retribusi sampah dilakukan langsung oleh petugas dari Dinas Kebersihan," ungkapnya.
Seperti diketahui, P-APBD Pemko Medan Tahun 2013 ini akhirnya disetujui delapan fraksi di DPRD Medan yakni Demokrat, PKS, PDI-P, Golkar, PAN, PDS, PPP, dan FMB. (BS-001)