Birubiru, (beritasumut.com) – Diduga akibat tidak adanya ketegasan Pemkab Deliserdang menyikapi maraknya Galian C tanpa izin, membuat semakin banyak pengusaha yang mengembangkan usaha ilegal tersebut. Kalau sebelumnya pengorekan dilakukan di lahan darat milik masyarakat, tapi kini, para pengusaha tidak segan-segan merusak ekosistem sungai. Seperti halnya di Dusun IV Desa Namotualang Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang.
Pengorekan dengan menggunakan alat berat eskavator (bekho) sudah berlangsung beberapa bulan. Material sirtu dan pasir diangkut dengan menggunakan mobil dump truck diduga dijual kepada pihak yang telah memesannya. Meski warga setempat keberatan dengan aktifitas tersebut, namun pengusaha Galian C tersebut, tidak perduli.
"Hampir setiap hari sungai dikorek untuk mengambil material sehingga selain merusak lingkungan, juga air sungai menjadi kotor. Sedangkan aparat muspika setempat pernah melakukan tindakan dengan melakukan penutupan. Namun pengusahanya terkesan tidak peduli,” kata J Sembiring, salah satu warga, Kamis (29/8/2013).
Mirisnya lagi kata warga, Kepala Desa Namotualang Tukang Ginting diduga telah ikut bersekongkol dengan Kepala Dusunnya untuk merusak jalur DAS (Daerah Aliran Sungai). "Sejak munculnya usaha pengorekan sungai tersebut, semakin menambah komplitnya penderitaan masyarakat. Sebab, sebelum adanya pengorekan di sungai saja, kondisi air sungai smeimei sudah cukup keruh karena maraknya Galian C di bagian atas dengan membuang air limbahnya ke sungai. Apalagi sekarang, pengorekan dilakukan di sungai, semakin komplitlah derita yang dialami warga karena air sungai tetap kotor untuk digunakan mandi dan mencuci dan irigasi,” ujar Sembiring juga dibenarkan warga lainya.
“Saya juga heran kenapa Bupati Deliserdang tetap membiarkan penyebab kerusakan lingkungan tersebut. Karena tidak hanya sekali kami lihat petugas dari Polisi Pamong Praja Pemkab Deliserdang keluar masuk lokasi galian ilegal itu. Tapi kalau pura-pura tidak tahu, itu mungkin bisa saja karena ada dugaan sudah menerima upeti dari pengusaha illegal guna memuluskan usaha yang menyalahi itu,” katanya. (BS-028)