Medan, (beritasumut.com) – Wartawan Thepoliticalnews.com, Parlindungan Sibuea mendatangi Kantor Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Medan di Gedung Pasca Sarjana Studi Pembangunan USU, Jalan Dr Mansyur, Medan. Parlindungan selaku peserta calon anggota KPU Medan dengan nomor pendaftaran 18 merasa tidak terima hasil seleksi yang tidak meloloskan dirinya sebagai peserta untuk ikut ujian tertulis yang diselenggarakan di Tiara Convention Hotel, Gedung Balai Citra Lantai II, Medan, Selasa (27/8/2013).
Hasil seleksi tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan PKPU No 2 Tahun 2013. Tim Seleksi secara sengaja hendak menghilangkan kesempatan dirinya sebagai warga negara yang ikut mencalonkan diri menjadi anggota KPU serta menjalankan praktik yang jauh dari prinsip keadilan dan penuh kecurangan dalam menjalankan kewenangannya, tegas Parlindungan Sibuea kepada sejumlah wartawan, usai memprotes sikap Tim Seleksi KPU Medan.
Dikatakan Lindung Sibuea, dalam persyaratan administrasi harus sesuai dengan rangking dan nilai sementara yang ia tahu dalam seleksi administrasi tidak ada aturan dalam PKPU. “Yang saya tahu ada rangking itu kan di tes tertulis bukan di seleksi administrasi, saat saya pertanyakan, malah diarahkan ke KPU Sumut, jika memang saya harus membayar tes kesehatan dan tes tertulis, nggak ada masalah tapi jangan sampai secara substansi hak saya ikut seleksi digagalkan dan ‘dibunuh’ seperti ini, hanya gara-gara keterbatasan keuangan tim seleksi,” ujarnya.
"Saya datang kemari (Kantor Timsel) ingin menuntut hak, semua persyaratan dan skor berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, telah saya penuhi. Namun, kenapa masih tidak lulus juga. Kesempatan dan hak saya sebagai Warga Negara Indonesia yang ikut seleksi disini telah ‘dirampok’," tegas Sibuea.
Parlindungan mengemukakan, dirinya adalah 1 dari 54 orang peserta yang tidak lulus administrasi, alasan dirinya tidak lolos administrasi bukan tidak lengkap berkas, tapi ada pembatasan menerima peserta hanya 50 orang sesuai dengan keputusan KPU dan biaya anggaran. "Apa urusannya kekurangan dana dengan nasibku, aku kan sudah memenuhi persyaratan, urusan anggaran kan urusan timsel dengan negara, inilah yang kuminta klarifikasinya. Jangan kekurangan uang menjadi dalih saya digagalkan," bebernya.
Sementara itu, Anggota Timsel KPU Medan Hendra Harahap mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) tugasnya adalah melihat kelengkapan berkas, kemudian dilanjutkan oleh timsel yang bertugas melakukan pembobotan berdasarkan keputusan KPU. "Kita punya panduan yang didapat saat pelatihan menjadi timsel. Kalau ingin lolos seleksi harus memenuhi kriteria yakni, pendidikan, pengalaman penyelenggaraan dalam pemilu, membuat tulisan artikel atau jurnal soal pemilu serta membuat buku soal Pemilu dan demokrasi," terangnya.
"Jadi ada pembobotan dari tulisan itu, bahkan dari pendidikan pun ada nilainya dan rangking seperti SMA nilainya 1, S1 nilainya 2 dan S3 nilainya 3, nah di situ juga kita nilai," jelas Hendra seraya menambahkan, pokja sudah benar dalam melakukan seleksi kelengkapan berkas dan pembobotan berdasarkan penetapan nilai kemudian timsel menetapkan skor tersebut.
Ketua Timsel KPU Medan Agus Suryadi mengatakan, keputusan timsel tidak bisa diganggu gugat. "Tidak lolosnya peserta dalam seleksi administrasi bukan karena subjektif tetapi memang karena faktor yang telah ditentukan di dalam keputusan KPU seperti, tidak lengkapnya persyaratan administrasi, tidak cukup umur, tidak ada pengalaman dalam penyelenggara pemilu dan tidak ada tulisan mengenai KPU dan Pemilu,” tandasnya. (BS-022)